Results for Hukum &Kriminal

Diduga Korupsi Jalan Lingkar Timur, Oknum Sekdis Di Kuningan Terancam Pidana 4 Tahun Dan Denda Rp1M

November 12, 2025
Konferensi Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan. Foto Humas Polda Jabar


Bandung-FOKUS UTAMA


Diduga Korupsi proyék Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017, Ak Sekdis salah satu Dinas terancam Pidana 4 tahun hingga denda Rp1M.


Hal ini diungkapkan Keposian Daerah Jawa Barat saat konferensi Pers Rabu, 12 November 2025.


FOKUS LAINNYA;

Kepala Desa Mancagar

Hasil Audit BPK


AK (56), saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kuningan. Kini, AK diketahui masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan.


Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, AK diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proyek senilai Rp27 miliar lebih tersebut. Ia membiarkan proyek yang semestinya dikerjakan PT Mulya Giri justru dilaksanakan oleh seorang pengusaha berinisial BG, yang bukan pemenang tender resmi.


“Tersangka AK tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK. Ia membiarkan tersangka BG mengambil alih proyek yang seharusnya dikerjakan PT Mulya Giri,” kata Wirdhanto, Rabu, 12 November 2025.


Menurut Wirdhanto, BG bisa menggarap proyek itu karena meminjam bendera PT Mulya Giri setelah membuat kesepakatan dengan direktur utama perusahaan tersebut, MRF, yang kini telah meninggal dunia. Selain itu, AK juga diketahui membiarkan penggunaan tenaga ahli dan dukungan teknis yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.


Lebih lanjut, Wirdhanto menyebut tindakan tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk merekayasa dokumen proyek. Dalam praktiknya, BG juga diduga memberikan suap sebesar Rp15 juta kepada AK agar menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.


BG memberikan uang Rp15 juta kepada AK supaya pelanggaran itu dibiarkan. Jadi, BG bisa bebas melaksanakan pekerjaan yang seharusnya bukan miliknya,” ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan, BG juga melakukan pengurangan volume pekerjaan, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Barat.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini mulai dilaporkan pada tahun 2020. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni AK dan BG. Sedangkan MRF, selaku direktur utama PT Mulya Giri, telah meninggal dunia.


“Dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp27 miliar lebih, ditemukan kerugian negara Rp1,2 miliar. PT Mulya Giri telah mengembalikan Rp895 juta, sementara sisanya sekitar Rp340 juta masih belum dikembalikan,” jelas Hendra.


Polda Jabar juga menyita uang tunai sebesar Rp240 juta yang akan dikembalikan ke kas negara. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada Oktober lalu dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.


Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.


(***)

Hanya Gara Gara Pungutan 20rb, Kepala Sekolah Dan Bendahara SMA Dipenjara Dan PTDH

November 11, 2025

 

Rasnal Dan Abdul Muis

Luwu Utara-FOKUS UTAMA

Kepala dan Guru SMA di Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis, dipecat secara tidak hormat (PTDH) hanya gara gara pungutan Rp20rb ke orang tua siswa. Bukan cuman itu saja mereka juga divonis penjara selama 1 tahun.


Berdasarkan informasi, Dalih pungutan tersebut, untuk menggaji 10 orang honorer yang tidak masuk dalam DAPODIK.


Rasnal dan Abdul Muis dilapor ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu LSM.


Berkas perkara guru Rasnal-Muis beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi.


Penyidik Polres Luwu Utara saat itu mendasarkan penetapan tersangka guru Rasnal dan Muis dengan hasil audit Inspektorat Luwu Utara. Padahal, kewenangan SMA adalah inspektorat tingkat provinsi.


Perkara ini kemudian masuk ke meja hijau. Guru Rasnal-Muis sebagai tahanan kota harus disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.


Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan guru Rasnal dan Muis tidak bersalah meminta bantuan orangtua untuk menggaji guru honorer. Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan hakim.


Melansir laman direktori putusan MA, perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57 terhadap guru Abdul Muis.


Namun, jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan permohonan Kasasi ke MA. Hasilnya, hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.


Hakim MA menghukum guru Rasnal dan Abdul Muis dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu tercatat dengan nomor 4999 K/ PID.SUS/ 2023 pada 23 Oktober 2023.


PGRI Melakukan Aksi Protes


Ismaruddin, Pengurus PGRI setempat, menyebut, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur.


Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Padahal, mahkamah dalam amarnya, tidak memerintahkan kepada sang guru agar dipecat.


PGRI menilai ada yang salah dari proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis.


Ismaruddin berpendapat, pemerintah sepatutnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan.


“Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” kata Ismaruddin.


Untuk itu, PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dua guru tersebut diampuni dengan alasan kemanusiaan.


“Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin.


Sebagai protes atas keputusan PTDH tersebut, PGRI Luwu Utara pada 4 November menggelar unjuk rasa sebagai bentuk soliditas terhadap guru Rasnal dan Muis.


Salah seorang pengurus PGRI lainnya, Supri, mengharapkan Gubernur Sulsel memiliki rasa empati.


“Mestinya, mempertanyakan kepada stafnya bahwa korupsinya kayak apa ini? kayak apa, kalau dana bos, iya (pecat),” jelasnya.


Menurut Supri, peristiwa ini merupakan pembelajaran. Ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya itu diinjak-injak yang dianiaya dan dilegalkan melalui putusan pengadilan.


***

Diduga Korupsi 1,09M Mantan Kepala Désa Mancagar Resmi Ditahan Polisi

November 10, 2025
Kapolres Kuningan Saat Konprensi Pers


Kuningan-FOKUS UTAMA


Mantan Kepala Désa Mancagar Zs (66) resmi jadi tahanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan. 


Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,09 miliar.

Kasus tersebut terkuak dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian pada Maret 2025. Setelah melalui penyelidikan panjang, penyidik menemukan cukup bukti dan menetapkan ZS sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan dilakukan mulai 29 September 2025 di Rutan Polres Kuningan.


Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, mengungkapkan, ZS tidak sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan Kaur Keuangan Desa Mancagar, MS, yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.


“Dana desa yang dicairkan melalui bank sesuai surat permintaan pembayaran tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa, dan hasil pinjaman bahkan dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025).


Dana desa yang dikelola Desa Mancagar mencapai Rp1,37 miliar TA 2022 dan Rp1,70 miliar TA 2023. Namun, banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.091.541.699,50.


Rinciannya antara lain, kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan Rp151,47 juta, kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269,54 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377,77 juta, dan kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi Rp292,75 juta.


Dalam penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan desa, uang tunai sebesar Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes 2022 dan 2023, serta bukti transaksi perbankan. Beberapa perangkat desa dan pihak bank telah dimintai keterangan sebagai saksi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.


“Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.


(BOPIH/Dik OI/FOKUS KUNINGAN)

Hasil Operasi Terpadu BNNK Di Kecamatan Jalaksana, Satu Orang Positif, Empat Lainnya Terindikasi Penyalah Gunaan Narkoba

November 09, 2025

 

Operasi Terpadu Gabungan, Jumat, 7 November 2025

Kuningan-FOKUS UTAMA

Sedikitnya satu orang dinyatakan positif, sementara empat lainnya terindikasi penyalah gunaan narkoba. Keempat orang tersebut akan menjalani asesmen lebih lanjut oleh tim BNNK Kuningan.


Hal tersebut merupakan hasil operasi terpadu di Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupatén Kuningan, pada Jum'at, 7/11 2025.


Operasi terpadu melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polsek Jalaksana, Satresnarkoba Polres Kuningan, Koramil 0615-11, Satpol PP Kuningan, hingga aparat desa dan Kecamatan Jalaksana


Kepala BNNK Kuningan, Agus Mulya, mengatakan, Operasi ini bukan hanya sebatas razia, tetapi langkah strategis dan kolaboratif lintas sektor untuk membangun kesadaran masyarakat serta memutus rantai penyalahgunaan narkoba dari tingkat paling bawah.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol M. Arief Ramdhani, S.I.K,” jelasnya.


Operasi gabungan tersebut menargetkan tiga titik strategis di Desa Jalaksana. Prioritasnya pada dua rumah kos yang sebelumnya disinyalir menjadi tempat beroperasinya bandar narkoba.

“Lokasi tersebut menjadi perhatian khusus karena pernah tercatat dalam laporan masyarakat dan hasil pemetaan BNNK Kuningan sebagai titik rawan peredaran gelap,” tuturnya.


Razia terfokus di tiga lokasi utama yakni RT 01, RT 03, dan RT 19. Razia juga menyasar beberapa titik pemukiman dan fasilitas umum yang selama ini dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba terselubung. 


Petugas mendatangi rumah-rumah warga di wilayah padat penduduk serta sejumlah titik strategis yang ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.

“Di Tiga Titik Operasi Utama dan 15 Warga menlani Tes Urine,” ujarnya.


Hasilnya, 10 orang dinyatakan 100% negatif atau bersih dari narkoba, sementara 1 orang positif mengandung tramadol. Selain itu, terdapat 4 orang yang terindikasi penyalahgunaan dan akan menjalani asesmen lebih lanjut oleh tim BNNK Kuningan.


“Mereka yang teridentifikasi di antaranya berinisial NS (27) yang dinyatakan positif tramadol, serta empat orang terindikasi penyalah gunaan yakni MR (22), DM (21), BD (24), dan IM (23),” jelasnya.


Berdasarkan data awal, kelima orang tersebut diketahui mayoritas berasal dari luar Pulau Jawa, dan beberapa di antaranya merupakan pendatang yang bekerja sementara di sekitar wilayah Kecamatan Jalaksana.


Sejumlah warga mengaku lega karena selama ini mereka khawatir dengan meningkatnya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kos. 


“Kami sering lihat banyak tamu datang malam-malam, tapi tidak tahu pasti apa yang terjadi. Sekarang kami merasa lebih aman,” ujar seorang warga RT 03 yang enggan disebutkan namanya.


BNNK Kuningan menegaskan akan menindaklanjuti hasil operasi dengan langkah pembinaan dan asesmen terhadap warga yang terindikasi penyalahgunaan. 


“Kami tidak ingin hanya menindak, tetapi juga menyembuhkan. Prinsip kami adalah humanis, namun tegas. Yang bersalah akan ditindak, tapi yang bisa dibina akan kami dampingi,” kata Agus Mulya.


Ia juga menambahkan, pihaknya akan memperkuat sistem pemantauan di lapangan dengan dukungan aparat desa serta tokoh masyarakat. Posko aduan masyarakat akan dibuka agar warga dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba secara cepat dan aman.


BNNK Kuningan berharap, kegiatan ini menjadi titik awal dari perubahan besar di Desa Jalaksana. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berjalan sebagai bukti nyata sinergi aparat lintas sektor dalam mewujudkan desa bersih narkoba.


Dengan dukungan penuh dari Polres, Polsek, Koramil, aparat desa, camat, dan Satpol PP, BNNK Kuningan optimistis bahwa program ini akan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat. 


“Harapan kami, Desa Jalaksana tidak hanya bebas narkoba, tetapi juga menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh warganya,” pungkas Agus Mulya. 


(BOPIH/DIK OI/FOKUS KUNINGAN)

Kasi Pelayanan Désa Diduga Cabuli Wanita Disabilitas

November 07, 2025

 

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat konprensi pers

Kendal-FOKUS UTAMA


Ada ada saja, seorang Kasi Pelayanan Désa di wilayah Kecamatan Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, ditangkap Sat Reskrim Polres Kendal karena mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas. Akibat perbuatan perangkat desa berinisial S (46) itu, korban hamil lima bulan.


Fokus Lainnya :

Salah Seorang Guru Agama SMK Akui Lecehkan Gadis Disabilitas

Kabid IKP Diskominfo Kuningan..


"Tersangka kami amankan di rumahnya setelah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil lima bulan. Setelah ada laporan dari korban, kami langsung tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat rilis kasus di aula Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025), seperti dikutip kemarin.

"Tersangka ini seorang modin (Perangkat Desa) di desanya," sambungnya.


Bondan menjelaskan, perangkat desa (Kasi Pelayanan) itu melakukan aksi bejatnya pada Kamis (22/5) pukul 22.00 WIB di kamar korban.


Kejadian berawal saat tersangka mengantar roti donat ke rumah korban yang saat itu sedang dalam kondisi sepi. Kemudian tersangka melihat korban baru selesai mandi.

"Roti diberikan kepada korban, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar korban. Di situlah korban dicabuli tersangka," ungkapnya


Bondan mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa handuk, kaus, dan pakaian lainnya.


"Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah handuk warna ungu, satu buah kaus lengan pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna abu-abu dan satu buah celana panjang warna hitam," ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tegas Bondan.


Sementara itu tersangka mengaku saat itu melihat korban hanya mengenakan handuk.


"Cuma satu kali itu saja. Kondisi rumahnya memang sepi, orang tuanya pergi. Saya saat itu khilaf dan saya nyesal," kata dia.


(Ke001/Fokus Kendal)


Seorang Guru Agama SMK Akui Lecehkan Siswi

November 06, 2025

 

Gambar Hanyalah Ilustrasi

Cimahi - FOKUS UTAMA


Lagi lagi dugaan kasus pelecehan siswi di dunia pendidikan viral di media sosial. Kali ini dialami seorang siswi di salah satu SMK di wilayah Kota Cimahi. Pelakunya yakni guru honorer di sekolah tersebut.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh guru berinisial TN tersebut terungkap setelah teman siswi yang jadi korbannya melapor ke pihak sekolah. Hingga akhirnya pihak sekolah memanggil dan mengkonfrontasi guru TN.


Guru TN sendiri merupakan pengampu mata pelajaran agama. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak sekolah, TN mengakui perbuatannya kemudian memutuskan mengundurkan diri sebagai guru honorer di SMK tersebut sejak 3 November 2025.


"Jadi awalnya teman korbannya laporan ke pihak sekolah, kemudian viral di media sosial. Kita sudah lakukan BAP ke yang bersangkutan, dan dia memutuskan mengundurkan diri per tanggal 31 Oktober tapi efektifnya per 3 November," kata Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMK tersebut, Ade Sudrajat seperti dikutip Kamis (6/11/2025



Dugaan pelecehan seksual yang dialami korban berupa percakapan di WhatsApp yang mengarah pada ucapan-ucapan tak senonoh yang disampaikan oleh TN. TN sendiri mengajar agama di sekolah tersebut sejak tahun 2017.


"Ya seperti yang beredar di media sosial saja. Tapi intinya kami menyampaikan bahwa guru ini sudah mengundurkan diri dan bukan bagian lagi dari sekolah ini. Kalau ada perbuatan pelaku di luaran itu sudah bukan bersangkutan dengan kami," kata Ade.


Sampai saat ini, Ade mengatakan siswi yang jadi korban baru satu orang. Meskipun di media sosial banyak akun yang mengaku sebagai korban dari guru cabul tersebut.


"Kalau untuk korban, ya yang kemarin saja satu orang. Terkait ada yang speak up di medsos itu kan perlu didata ulang ya, apakah benar jadi korban dan siswi kami atau bukan," kata Ade.


Ade mengatakan pihak sekolah akan memberikan trauma healing kepada korban. Sekaligus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas guru dan siswa agar tak terulang kejadian serupa.


"Trauma healing ada dari tim BK nanti ada, kita dampingi. Tentunya nanti ada pengawasan lebih ketat," kata Ade.


(Cm002/FOKUS CIMAHI)


Tiga Pria Diduga Penganiaya Pemilik Warung Ditangkap Polisi

November 05, 2025
Tiga Terduga Pelaku Penganiaya Pemilik Warung Ditangkap


Tasikmalaya-FOKUS UTAMA


Tiga orang pemuda yang diduga pelaku penganiayaan terhadap pemilik warung di Kota Tasikmalaya akhirnya tertangkap. Mereka adalah CS (33), AN (34), dan CG (24). Ketiganya tertangkap setelah buron selama tiga bulan. Salah seorang diantara mereka yakni CG ditangkap dalam pelariannya ke wilayah Tanggerang, Banten.


Fokus Utama Lainnya:

#Peristiwa Pembacokan Di Pamawangan

Seorang Gadis Di Perkosa Dirampas Hartanya


Korban yang dianiaya mereka adalah Wanju (22), pemilik warung di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, pada Minggu (5/10/2025) lalu.


Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, saat dikonfirmasi Selasa, 4 Oktober 2025, kemarin,membenarkan penangkapan tersebut.


"Iya, sudah kami amankan tersangka kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama. Diduga mereka kawanan geng motor," kata Herman

STRONIX OBAT KUAT PRIA TAHAN LAMA DIRANJANG HERBAL STAMIN4 PRIA KUWAT Paling Ampuh 100% Original dengan harga Rp85.000.

Hasil penyelidikan mengungkap, aksi brutal itu bermula dari pesta miras jenis ciu yang dilakukan ketiganya di rumah milik CS, di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari.


Dalam kondisi teler, mereka melihat seorang pengendara motor berhenti di sekitar rumah tersebut. Merasa curiga, CS mencoba menghampiri, namun pengendara itu langsung pergi. Ia melihat motor itu berhenti di depan warung milik Wanju.


Curiga bercampur emosi, ketiganya mendatangi warung Wanju untuk menanyakan siapa pengendara itu. Korban yang tengah menjaga warung mengaku tidak tahu. Namun para pelaku menuduh korban berbohong.


Tersangka AN kemudian membanting genting ke tanah untuk menggertak korban. Situasi memanas ketika CS memukul kepala korban berkali-kali, disusul CG yang menarik baju korban dan menghajarnya hingga luka di bagian kepala.


Korban yang ketakutan, melapor ke polisi, sementara ketiga pelaku melarikan diri setelah kejadian.


Fokus Utama Kriminal Lainnya :

Komentar Salah' Seorang Kades DI Wilayah Jalaksana Singgung Hati Warga Padamenak

Pelaksanaan Anggaran BUMDes 2024 Dilaksanakan 2025


Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil melacak persembunyian para pelaku. Mereka diketahui kabur ke Kota Tangerang.


"Anggota kami kemudian menangkap tersangka CG di rumah keluarganya di Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang. Yang dua lagi ditangkap di daerah Cengkareng," ujar Herman.


Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak kekerasan dan penganiayaan.


(T003/FOKUS UTAMA)


Satreskrim Polres Ciamis Terus Dalami Kasus Pembacokan Di Dusun Legok, Indragiri, 5 Saksi Diperiksa

November 04, 2025
Terduga Pelaku Sedang Dalam Pemeriksaan


Ciamis-FOKUS UTAMA


Satreskrim Polres Ciamis terus mendalami kasus penyerangan yang dilakukan seorang pemuda berinisial F (25) di Dusun Legok 1, Desa Indragiri, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. 


Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, saat dikonfirmasi media, Selasa, 4/11/2025


Fokus Lainnya ;

-Oknum Aparat Desa Diduga Bawa Selingkuhan Ke Hotel

-Viral Pembacokan Di Dusun Legok


Menurutnya, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Pihaknya juga telah membawa korban meninggal dunia untuk diautopsi di RSUD Kota Banjar.


"Langkah awal sudah kami lakukan, termasuk autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Tadi pagi jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga dengan disaksikan Forkopimcam Panawangan," ujar Carsono


Carsono mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif sebenarnya di balik aksi tersebut. Sesaat setelah kejadian, pelaku F langsung diamankan.


"Kami akan gelar perkara untuk memastikan motifnya. Fakta-fakta yang ada sejauh ini memang mengarah pada pelaku F. Yang bersangkutan sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Ciamis," katanya.


Polisi juga telah memeriksa lima saksi. Tim Satreskrim Polres Ciamis juga akan kembali turun ke lokasi untuk mencocokkan keterangan saksi dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).


"Pelaku sejauh ini cukup kooperatif. Semalam kami sudah berbicara dan dia menjelaskan kejadian itu. Terkait informasi bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, kami akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk memastikannya," jelas Carsono.


Dari keterangan sementara, peristiwa bermula ketika pelaku berlari keluar rumah dan bertemu salah satu korban bernama Idan di area kebun dekat lapang. Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung melakukan penyerangan.


"Senjata tajam yang digunakan pelaku bukan dibawa dari rumah. Ia merebut golok dari pinggang korban Idan, kemudian menyerang. Kejadiannya berlangsung cepat dan tampak spontan," tutur Carsono.


Sementara itu, menurut keterangan Idan yang kini masih dirawat di Puskesmas kepada polisi, mengaku sempat dipukul menggunakan batang pohon singkong sebelum golok di pinggangnya direbut oleh pelaku. Kondisinya masih lemah sehingga belum bisa memberikan keterangan lengkap.


"Keterangan korban belum maksimal karena masih di rawat," jelasnya.


Carsono juga menjelaskan, pelaku baru pulang dari Bandung sehari sebelum kejadian. Ia diketahui bekerja menjaga toko kelontong milik bibinya.


"Pelaku baru pulang Minggu, dan keesokan harinya insiden itu terjadi. Kami juga masih menelusuri kemungkinan faktor lain. Kaitan judi online masih kita dalami, ponselnya sedang diperiksa," ungkap Carsono.


(C002/FOKUS UTAMA)

Terkait Dugaan korupsi, Polisi Geledah BPR

November 04, 2025

 

Sejumlah Berkas Diamankan Polisi

Bandung-FOKUS UTAMA


Terkait kasus dugaan korupsi, rombongan anggota polisi mendatangi dan menggeledah kantor pusat BPR Kertaraharja, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (4/11/2026). Sontak sejumlah karyawan kaget dan berhenti melakukan aktivitasnya. Para petugas datang memakai kemeja warna putih dan rompi merah.


Mereka langsung membawa sejumlah berkas yang diperlukan. Setelah itu berkas tersebut langsung ditumpuk dalam tiga kotak boks besar dan langsung dibawa ke dalam mobil petugas.


"Hari ini kami dari Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Polresta Bandung melaksanakan penggeledehan upaya penyidikan tentang perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polresta Bandung," ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron seperti dikutip dari Detik.com


Menurutnya, Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di BPR Kerta Raharja. Setelah itu petugas langsung mendalami proses penyidikan.


"Kegiatan ini dilakukan untuk mencari barang bukti kasus yang tengah kami tangani. Kasus yang ditangani tentang tindak pidana korupsi BPR Kerta Raharja. Berkas yang kita bawa dari mulai awal pinjaman kredit, sampai pencairan," tambahnya.


Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap kasus semakin terang benderang.


"Saksi yang sudah dimintai keterangan sekitar 20 lebih. Dari BPR pusat dan cabang," ungkapnya.


Asep mengaku saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Sehingga tim penyidik belum menetapkan status tersangka.


"Saat ini kami masih penyidikan. Jadi belum menetapkan adanya tersangka. Untuk kerugian tadi hasil penyelidikan sekitar Rp5 miliar," bebernya.


Proses penggeledahan disaksikan secara langsung oleh Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyad dan Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, Idat Mustari. Beberapa karyawan berhenti sejenak melakukan pekerjaannya.


"Jadi pertama-tama saya mengapresiasi kepada pihak APH. Yang jelas bahwa dalam penggeledahan ini, saya ngikuti alur lah, mengikuti proses, bahwa yang jelas bahwa ini adalah ranahnya ranah Tipidkor," ucap Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyad.


Pihaknya mengungkapkan proses penyidikan tersebut dilakukan dalam rangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan komisaris utama BPR Kerta Raharja inisial UY. Sosok tersebut telah diberhentikan sejak dua tahun yang lalu.


"Ini substansinya bukan ke instansi, tetapi ini adalah substansinya adalah pihak luar. Jadi mantan komisaris utama yang telah diberhentikan sejak 2 tahun yang lalu," ungkapnya.


Aep menyebutkan peristiwa dugaan korupsi itu terjadi saat adanya pinjaman uang atas nama RP senilai Rp5 miliar. Setelah itu terungkap bahwa uang tersebut digunakan Komisaris Utama periode 2022-2023 inisial UY.


"Jadi dugaan penggeledahan ini menyangkut kasus pinjaman senilai Rp5 miliar, sekarang sisanya tinggal Rp 2,4 miliar, sebelumnya sudah diangsur Rp2,6 miliar. Jadi, proses pinjaman itu sesuai SOP, tetapi penyidik dalam hal ini melakukan pendalaman, apakah ada unsur tindak pidana korupsinya yang menyangkut inisial UY," kata Aep.


BPR Kerta Raharja menyerahkan semua kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Sehingga kasus dugaan korupsi tersebut bisa terungkap kepada masyarakat Kabupaten Bandung.


"Selama proses pemeriksaan dari awal sampai hari ini kami selalu bersifat kooperatif. Tidak pernah tidak ada yang tidak kooperatif. Kemudian perlu juga diketahui, yang melaporkan kasus ini adalah Dirut (Aep Hendar), sebagai pelapor," kata Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, Idat Mustari.


Idat mengungkapkan tidak akan melakukan intervensi apapun terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kata dia, apapun keputusan dari aparat penegak hukum akan diterima dengan baik.


"Saya selaku Komisaris Utama dan Pak Dirut memberikan dukungan penuh terhadap APH. Maka kita itu tidak akan melakukan intervensi terhadap APH," tegasnya.


Dia berharap dengan adanya kasus dugaan korupsi tersebut tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya hingga saat ini operasional dan pelayan masih tetap berjalan dengan aman.


"Dengan adanya konteks ini tidak akan mengganggu konteks operasional BPR dan tetap dalam keadaan yang sehat. Jadi tidak perlu menjadi ragu bagi warga untuk melakukan penyimpanan tabungan maupun deposito di BPR. Sebab secara operasional, kami tidak terganggu gitu dengan apa yang dilakukan hari ini," pungkasnya.


(B01/FOKUS UTAMA)

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.