Diduga Korupsi Jalan Lingkar Timur, Oknum Sekdis Di Kuningan Terancam Pidana 4 Tahun Dan Denda Rp1M
![]() |
| Konferensi Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan. Foto Humas Polda Jabar |
Diduga Korupsi proyék Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017, Ak Sekdis salah satu Dinas terancam Pidana 4 tahun hingga denda Rp1M.
Hal ini diungkapkan Keposian Daerah Jawa Barat saat konferensi Pers Rabu, 12 November 2025.
FOKUS LAINNYA;
AK (56), saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kuningan. Kini, AK diketahui masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, AK diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proyek senilai Rp27 miliar lebih tersebut. Ia membiarkan proyek yang semestinya dikerjakan PT Mulya Giri justru dilaksanakan oleh seorang pengusaha berinisial BG, yang bukan pemenang tender resmi.
“Tersangka AK tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK. Ia membiarkan tersangka BG mengambil alih proyek yang seharusnya dikerjakan PT Mulya Giri,” kata Wirdhanto, Rabu, 12 November 2025.
Menurut Wirdhanto, BG bisa menggarap proyek itu karena meminjam bendera PT Mulya Giri setelah membuat kesepakatan dengan direktur utama perusahaan tersebut, MRF, yang kini telah meninggal dunia. Selain itu, AK juga diketahui membiarkan penggunaan tenaga ahli dan dukungan teknis yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.
Lebih lanjut, Wirdhanto menyebut tindakan tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk merekayasa dokumen proyek. Dalam praktiknya, BG juga diduga memberikan suap sebesar Rp15 juta kepada AK agar menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan, BG juga melakukan pengurangan volume pekerjaan, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Barat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini mulai dilaporkan pada tahun 2020. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni AK dan BG. Sedangkan MRF, selaku direktur utama PT Mulya Giri, telah meninggal dunia.
“Dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp27 miliar lebih, ditemukan kerugian negara Rp1,2 miliar. PT Mulya Giri telah mengembalikan Rp895 juta, sementara sisanya sekitar Rp340 juta masih belum dikembalikan,” jelas Hendra.
Polda Jabar juga menyita uang tunai sebesar Rp240 juta yang akan dikembalikan ke kas negara. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada Oktober lalu dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
(***)



















