Hanya Gara Gara Pungutan 20rb, Kepala Sekolah Dan Bendahara SMA Dipenjara Dan PTDH

 

Rasnal Dan Abdul Muis

Luwu Utara-FOKUS UTAMA

Kepala dan Guru SMA di Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis, dipecat secara tidak hormat (PTDH) hanya gara gara pungutan Rp20rb ke orang tua siswa. Bukan cuman itu saja mereka juga divonis penjara selama 1 tahun.


Berdasarkan informasi, Dalih pungutan tersebut, untuk menggaji 10 orang honorer yang tidak masuk dalam DAPODIK.


Rasnal dan Abdul Muis dilapor ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu LSM.


Berkas perkara guru Rasnal-Muis beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi.


Penyidik Polres Luwu Utara saat itu mendasarkan penetapan tersangka guru Rasnal dan Muis dengan hasil audit Inspektorat Luwu Utara. Padahal, kewenangan SMA adalah inspektorat tingkat provinsi.


Perkara ini kemudian masuk ke meja hijau. Guru Rasnal-Muis sebagai tahanan kota harus disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.


Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan guru Rasnal dan Muis tidak bersalah meminta bantuan orangtua untuk menggaji guru honorer. Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan hakim.


Melansir laman direktori putusan MA, perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57 terhadap guru Abdul Muis.


Namun, jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan permohonan Kasasi ke MA. Hasilnya, hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.


Hakim MA menghukum guru Rasnal dan Abdul Muis dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu tercatat dengan nomor 4999 K/ PID.SUS/ 2023 pada 23 Oktober 2023.


PGRI Melakukan Aksi Protes


Ismaruddin, Pengurus PGRI setempat, menyebut, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur.


Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Padahal, mahkamah dalam amarnya, tidak memerintahkan kepada sang guru agar dipecat.


PGRI menilai ada yang salah dari proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis.


Ismaruddin berpendapat, pemerintah sepatutnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan.


“Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” kata Ismaruddin.


Untuk itu, PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dua guru tersebut diampuni dengan alasan kemanusiaan.


“Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin.


Sebagai protes atas keputusan PTDH tersebut, PGRI Luwu Utara pada 4 November menggelar unjuk rasa sebagai bentuk soliditas terhadap guru Rasnal dan Muis.


Salah seorang pengurus PGRI lainnya, Supri, mengharapkan Gubernur Sulsel memiliki rasa empati.


“Mestinya, mempertanyakan kepada stafnya bahwa korupsinya kayak apa ini? kayak apa, kalau dana bos, iya (pecat),” jelasnya.


Menurut Supri, peristiwa ini merupakan pembelajaran. Ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya itu diinjak-injak yang dianiaya dan dilegalkan melalui putusan pengadilan.


***

Tidak ada komentar:

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.