Results for Bandung

Diduga Korupsi Jalan Lingkar Timur, Oknum Sekdis Di Kuningan Terancam Pidana 4 Tahun Dan Denda Rp1M

November 12, 2025
Konferensi Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan. Foto Humas Polda Jabar


Bandung-FOKUS UTAMA


Diduga Korupsi proyék Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017, Ak Sekdis salah satu Dinas terancam Pidana 4 tahun hingga denda Rp1M.


Hal ini diungkapkan Keposian Daerah Jawa Barat saat konferensi Pers Rabu, 12 November 2025.


FOKUS LAINNYA;

Kepala Desa Mancagar

Hasil Audit BPK


AK (56), saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kuningan. Kini, AK diketahui masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan.


Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, AK diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proyek senilai Rp27 miliar lebih tersebut. Ia membiarkan proyek yang semestinya dikerjakan PT Mulya Giri justru dilaksanakan oleh seorang pengusaha berinisial BG, yang bukan pemenang tender resmi.


“Tersangka AK tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK. Ia membiarkan tersangka BG mengambil alih proyek yang seharusnya dikerjakan PT Mulya Giri,” kata Wirdhanto, Rabu, 12 November 2025.


Menurut Wirdhanto, BG bisa menggarap proyek itu karena meminjam bendera PT Mulya Giri setelah membuat kesepakatan dengan direktur utama perusahaan tersebut, MRF, yang kini telah meninggal dunia. Selain itu, AK juga diketahui membiarkan penggunaan tenaga ahli dan dukungan teknis yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.


Lebih lanjut, Wirdhanto menyebut tindakan tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk merekayasa dokumen proyek. Dalam praktiknya, BG juga diduga memberikan suap sebesar Rp15 juta kepada AK agar menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.


BG memberikan uang Rp15 juta kepada AK supaya pelanggaran itu dibiarkan. Jadi, BG bisa bebas melaksanakan pekerjaan yang seharusnya bukan miliknya,” ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan, BG juga melakukan pengurangan volume pekerjaan, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Barat.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini mulai dilaporkan pada tahun 2020. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni AK dan BG. Sedangkan MRF, selaku direktur utama PT Mulya Giri, telah meninggal dunia.


“Dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp27 miliar lebih, ditemukan kerugian negara Rp1,2 miliar. PT Mulya Giri telah mengembalikan Rp895 juta, sementara sisanya sekitar Rp340 juta masih belum dikembalikan,” jelas Hendra.


Polda Jabar juga menyita uang tunai sebesar Rp240 juta yang akan dikembalikan ke kas negara. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada Oktober lalu dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.


Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.


(***)

Bupat Kuningan, Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, MSi ; “Hari Pahlawan Bukanlah Sekedar Deretan Seremonial, Tapi Membangun Spirit Pengabdian”

November 09, 2025

 


Kuningan-FOKUS UTAMA 


“Hari 10 November ini seperti biasa, selesai upacara kita ziarah tabur bunga di Makam Pahlawan. Semoga hari ini menjadi momentum kebangkitan kita semua, bahwa Hari Pahlawan ini tidak hanya sekadar angka, deretan kalender saja, atau seremoni semata. Tapi yang terpenting adalah membangun spirit. Dulu perjuangan mungkin dengan sekarang berbeda. Dulu kita berjuang secara fisik, sekarang kita berjuang dengan mengisi kemerdekaan melalui pengabdian yang sebaik-baiknya bagi masyarakat,” 


Demikian ungkapan Bupati Kuningan, DR. H. Dian Rahmat, MSi,saat upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional, dan ziarah tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Haurduni, pada Senin (10/11/2025).


Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., didampingi oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan, pimpinan OPD, TNI, Polri, serta perwakilan organisasi masyarakat dan pelajar.


Upacara peringatan Hari Pahlawan dilaksanakan secara khidmat di Lapangan Setda Kabupaten Kuningan, kemudian dilanjutkan dengan ziarah dan tabur bunga di TMP Haurduni sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan bangsa.


Rangkaian kegiatan di TMP diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, kemudian peletakan karangan bunga oleh Dandim 0615 Letkol Arh Hafda Prima Agung, S.I.P., M.Sc., M.Si., dan dilanjutkan dengan tabur bunga di makam pahlawan yang diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Kuningan. Kegiatan berlangsung secara khidmat dan tertib, sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengorbanan para pahlawan bangsa.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dian Rahmat Yanuar menyampaikan makna penting dari Hari Pahlawan yang tidak boleh dipandang hanya sebagai seremoni tahunan.


Bupati Dian juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat Kabupaten Kuningan agar menjadikan Hari Pahlawan sebagai inspirasi dalam berkarya dan bergotong royong.


“Semoga dengan momentum Hari Pahlawan ini, masyarakat Kabupaten Kuningan tidak hanya mengenang jasa-jasa para pahlawan, tetapi juga meneladani apa yang telah mereka lakukan. Dulu mereka mengorbankan jiwa, raga, dan kenyamanan dengan keberanian tanpa kepentingan apapun. Semoga ini menjadi spirit bagi masyarakat Kuningan. Di tengah keterbatasan-keterbatasan yang ada, mari kita bersama-sama bergotong royong membangun Kuningan,” tutur Bupati.


Kegiatan ziarah dan tabur bunga ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengorbanan para pahlawan bangsa. Momentum ini diharapkan menjadi pengingat bahwa perjuangan masa kini diwujudkan melalui kerja keras, kejujuran, dan dedikasi untuk memajukan daerah serta menyejahterakan masyarakat. 


(BOPIH/Dik OI/Fokus Kuningan)

Terkait Dugaan korupsi, Polisi Geledah BPR

November 04, 2025

 

Sejumlah Berkas Diamankan Polisi

Bandung-FOKUS UTAMA


Terkait kasus dugaan korupsi, rombongan anggota polisi mendatangi dan menggeledah kantor pusat BPR Kertaraharja, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (4/11/2026). Sontak sejumlah karyawan kaget dan berhenti melakukan aktivitasnya. Para petugas datang memakai kemeja warna putih dan rompi merah.


Mereka langsung membawa sejumlah berkas yang diperlukan. Setelah itu berkas tersebut langsung ditumpuk dalam tiga kotak boks besar dan langsung dibawa ke dalam mobil petugas.


"Hari ini kami dari Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Polresta Bandung melaksanakan penggeledehan upaya penyidikan tentang perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polresta Bandung," ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron seperti dikutip dari Detik.com


Menurutnya, Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di BPR Kerta Raharja. Setelah itu petugas langsung mendalami proses penyidikan.


"Kegiatan ini dilakukan untuk mencari barang bukti kasus yang tengah kami tangani. Kasus yang ditangani tentang tindak pidana korupsi BPR Kerta Raharja. Berkas yang kita bawa dari mulai awal pinjaman kredit, sampai pencairan," tambahnya.


Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap kasus semakin terang benderang.


"Saksi yang sudah dimintai keterangan sekitar 20 lebih. Dari BPR pusat dan cabang," ungkapnya.


Asep mengaku saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Sehingga tim penyidik belum menetapkan status tersangka.


"Saat ini kami masih penyidikan. Jadi belum menetapkan adanya tersangka. Untuk kerugian tadi hasil penyelidikan sekitar Rp5 miliar," bebernya.


Proses penggeledahan disaksikan secara langsung oleh Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyad dan Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, Idat Mustari. Beberapa karyawan berhenti sejenak melakukan pekerjaannya.


"Jadi pertama-tama saya mengapresiasi kepada pihak APH. Yang jelas bahwa dalam penggeledahan ini, saya ngikuti alur lah, mengikuti proses, bahwa yang jelas bahwa ini adalah ranahnya ranah Tipidkor," ucap Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyad.


Pihaknya mengungkapkan proses penyidikan tersebut dilakukan dalam rangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan komisaris utama BPR Kerta Raharja inisial UY. Sosok tersebut telah diberhentikan sejak dua tahun yang lalu.


"Ini substansinya bukan ke instansi, tetapi ini adalah substansinya adalah pihak luar. Jadi mantan komisaris utama yang telah diberhentikan sejak 2 tahun yang lalu," ungkapnya.


Aep menyebutkan peristiwa dugaan korupsi itu terjadi saat adanya pinjaman uang atas nama RP senilai Rp5 miliar. Setelah itu terungkap bahwa uang tersebut digunakan Komisaris Utama periode 2022-2023 inisial UY.


"Jadi dugaan penggeledahan ini menyangkut kasus pinjaman senilai Rp5 miliar, sekarang sisanya tinggal Rp 2,4 miliar, sebelumnya sudah diangsur Rp2,6 miliar. Jadi, proses pinjaman itu sesuai SOP, tetapi penyidik dalam hal ini melakukan pendalaman, apakah ada unsur tindak pidana korupsinya yang menyangkut inisial UY," kata Aep.


BPR Kerta Raharja menyerahkan semua kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Sehingga kasus dugaan korupsi tersebut bisa terungkap kepada masyarakat Kabupaten Bandung.


"Selama proses pemeriksaan dari awal sampai hari ini kami selalu bersifat kooperatif. Tidak pernah tidak ada yang tidak kooperatif. Kemudian perlu juga diketahui, yang melaporkan kasus ini adalah Dirut (Aep Hendar), sebagai pelapor," kata Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, Idat Mustari.


Idat mengungkapkan tidak akan melakukan intervensi apapun terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kata dia, apapun keputusan dari aparat penegak hukum akan diterima dengan baik.


"Saya selaku Komisaris Utama dan Pak Dirut memberikan dukungan penuh terhadap APH. Maka kita itu tidak akan melakukan intervensi terhadap APH," tegasnya.


Dia berharap dengan adanya kasus dugaan korupsi tersebut tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya hingga saat ini operasional dan pelayan masih tetap berjalan dengan aman.


"Dengan adanya konteks ini tidak akan mengganggu konteks operasional BPR dan tetap dalam keadaan yang sehat. Jadi tidak perlu menjadi ragu bagi warga untuk melakukan penyimpanan tabungan maupun deposito di BPR. Sebab secara operasional, kami tidak terganggu gitu dengan apa yang dilakukan hari ini," pungkasnya.


(B01/FOKUS UTAMA)

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.