!-- [ Meta Tag SEO ] --> Diduga Korupsi 1,09M Mantan Kepala Désa Mancagar Resmi Ditahan Polisi - FOKUS UTAMA

Home Top Ad

Senin, 10 November 2025

Diduga Korupsi 1,09M Mantan Kepala Désa Mancagar Resmi Ditahan Polisi

Kapolres Kuningan Saat Konprensi Pers


Kuningan-FOKUS UTAMA


Mantan Kepala Désa Mancagar Zs (66) resmi jadi tahanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan. 


Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,09 miliar.

Kasus tersebut terkuak dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian pada Maret 2025. Setelah melalui penyelidikan panjang, penyidik menemukan cukup bukti dan menetapkan ZS sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan dilakukan mulai 29 September 2025 di Rutan Polres Kuningan.


Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, mengungkapkan, ZS tidak sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan Kaur Keuangan Desa Mancagar, MS, yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.


“Dana desa yang dicairkan melalui bank sesuai surat permintaan pembayaran tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa, dan hasil pinjaman bahkan dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025).


Dana desa yang dikelola Desa Mancagar mencapai Rp1,37 miliar TA 2022 dan Rp1,70 miliar TA 2023. Namun, banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.091.541.699,50.


Rinciannya antara lain, kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan Rp151,47 juta, kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269,54 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377,77 juta, dan kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi Rp292,75 juta.


Dalam penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan desa, uang tunai sebesar Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes 2022 dan 2023, serta bukti transaksi perbankan. Beberapa perangkat desa dan pihak bank telah dimintai keterangan sebagai saksi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.


“Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.


(BOPIH/Dik OI/FOKUS KUNINGAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages