!-- [ Meta Tag SEO ] --> Tiga Pria Diduga Penganiaya Pemilik Warung Ditangkap Polisi - FOKUS UTAMA

Home Top Ad

Rabu, 05 November 2025

Tiga Pria Diduga Penganiaya Pemilik Warung Ditangkap Polisi

Tiga Terduga Pelaku Penganiaya Pemilik Warung Ditangkap


Tasikmalaya-FOKUS UTAMA


Tiga orang pemuda yang diduga pelaku penganiayaan terhadap pemilik warung di Kota Tasikmalaya akhirnya tertangkap. Mereka adalah CS (33), AN (34), dan CG (24). Ketiganya tertangkap setelah buron selama tiga bulan. Salah seorang diantara mereka yakni CG ditangkap dalam pelariannya ke wilayah Tanggerang, Banten.


Fokus Utama Lainnya:

#Peristiwa Pembacokan Di Pamawangan

Seorang Gadis Di Perkosa Dirampas Hartanya


Korban yang dianiaya mereka adalah Wanju (22), pemilik warung di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, pada Minggu (5/10/2025) lalu.


Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, saat dikonfirmasi Selasa, 4 Oktober 2025, kemarin,membenarkan penangkapan tersebut.


"Iya, sudah kami amankan tersangka kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama. Diduga mereka kawanan geng motor," kata Herman

STRONIX OBAT KUAT PRIA TAHAN LAMA DIRANJANG HERBAL STAMIN4 PRIA KUWAT Paling Ampuh 100% Original dengan harga Rp85.000.

Hasil penyelidikan mengungkap, aksi brutal itu bermula dari pesta miras jenis ciu yang dilakukan ketiganya di rumah milik CS, di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari.


Dalam kondisi teler, mereka melihat seorang pengendara motor berhenti di sekitar rumah tersebut. Merasa curiga, CS mencoba menghampiri, namun pengendara itu langsung pergi. Ia melihat motor itu berhenti di depan warung milik Wanju.


Curiga bercampur emosi, ketiganya mendatangi warung Wanju untuk menanyakan siapa pengendara itu. Korban yang tengah menjaga warung mengaku tidak tahu. Namun para pelaku menuduh korban berbohong.


Tersangka AN kemudian membanting genting ke tanah untuk menggertak korban. Situasi memanas ketika CS memukul kepala korban berkali-kali, disusul CG yang menarik baju korban dan menghajarnya hingga luka di bagian kepala.


Korban yang ketakutan, melapor ke polisi, sementara ketiga pelaku melarikan diri setelah kejadian.


Fokus Utama Kriminal Lainnya :

Komentar Salah' Seorang Kades DI Wilayah Jalaksana Singgung Hati Warga Padamenak

Pelaksanaan Anggaran BUMDes 2024 Dilaksanakan 2025


Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil melacak persembunyian para pelaku. Mereka diketahui kabur ke Kota Tangerang.


"Anggota kami kemudian menangkap tersangka CG di rumah keluarganya di Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang. Yang dua lagi ditangkap di daerah Cengkareng," ujar Herman.


Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak kekerasan dan penganiayaan.


(T003/FOKUS UTAMA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages