!-- [ Meta Tag SEO ] --> Kasi Pelayanan Désa Diduga Cabuli Wanita Disabilitas - FOKUS UTAMA

Home Top Ad

Jumat, 07 November 2025

Kasi Pelayanan Désa Diduga Cabuli Wanita Disabilitas

 

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat konprensi pers

Kendal-FOKUS UTAMA


Ada ada saja, seorang Kasi Pelayanan Désa di wilayah Kecamatan Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, ditangkap Sat Reskrim Polres Kendal karena mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas. Akibat perbuatan perangkat desa berinisial S (46) itu, korban hamil lima bulan.


Fokus Lainnya :

Salah Seorang Guru Agama SMK Akui Lecehkan Gadis Disabilitas

Kabid IKP Diskominfo Kuningan..


"Tersangka kami amankan di rumahnya setelah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil lima bulan. Setelah ada laporan dari korban, kami langsung tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat rilis kasus di aula Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025), seperti dikutip kemarin.

"Tersangka ini seorang modin (Perangkat Desa) di desanya," sambungnya.


Bondan menjelaskan, perangkat desa (Kasi Pelayanan) itu melakukan aksi bejatnya pada Kamis (22/5) pukul 22.00 WIB di kamar korban.


Kejadian berawal saat tersangka mengantar roti donat ke rumah korban yang saat itu sedang dalam kondisi sepi. Kemudian tersangka melihat korban baru selesai mandi.

"Roti diberikan kepada korban, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar korban. Di situlah korban dicabuli tersangka," ungkapnya


Bondan mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa handuk, kaus, dan pakaian lainnya.


"Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah handuk warna ungu, satu buah kaus lengan pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna abu-abu dan satu buah celana panjang warna hitam," ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tegas Bondan.


Sementara itu tersangka mengaku saat itu melihat korban hanya mengenakan handuk.


"Cuma satu kali itu saja. Kondisi rumahnya memang sepi, orang tuanya pergi. Saya saat itu khilaf dan saya nyesal," kata dia.


(Ke001/Fokus Kendal)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages