!-- [ Meta Tag SEO ] --> Lagi, Pria di Kuningan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak - FOKUS UTAMA

Home Top Ad


 


 


 


 

Jumat, 10 April 2026

Lagi, Pria di Kuningan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

 


KUNINGAN — Fokus Utama 


Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka seorang pria berinisial A.H. (36), warga Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus pengobatan dan pembersihan aura negatif.


Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 7 April 2026 dan kini tengah ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan.



Dalam perkara ini, polisi mencatat ada tiga korban anak di bawah umur dan dua korban dewasa. Seluruh identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan keselamatan mereka, terutama korban anak.


Pelaku Diduga Gunakan Dalih Pengobatan


Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka diduga meyakinkan para korban bahwa mereka memiliki aura negatif yang harus dibersihkan. Dengan dalih dapat membantu proses penyembuhan, korban kemudian datang ke rumah pelaku untuk menjalani apa yang disebut sebagai pengobatan.


Namun, proses yang dijanjikan sebagai pengobatan itu diduga justru menjadi modus pelaku untuk melakukan tindakan cabul. Polisi menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan berulang kali terhadap sejumlah korban.


Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu saksi sekaligus korban dewasa merasa curiga melihat dua anak berada di rumah pelaku. Setelah dimintai keterangan, anak-anak tersebut diduga mengungkap tindakan yang dialami selama berada di tempat itu. Informasi itulah yang kemudian mendorong pelaporan ke aparat penegak hukum.


Korban Anak Alami Trauma


Hasil pemeriksaan psikolog klinis menunjukkan para korban anak mengalami syok dan trauma akibat kejadian tersebut. Dampak yang dialami bukan hanya secara emosional, tetapi juga menimbulkan ketakutan mendalam terhadap pelaku.


Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa peristiwa yang dialami korban meninggalkan luka psikologis serius, meskipun tidak seluruhnya tampak secara fisik.


Sejumlah Barang Bukti Diamankan


Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen identitas korban serta beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Penyidik juga terus mendalami keterangan saksi dan korban untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.


Dijerat Pasal Perbuatan Cabul

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau

Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul, termasuk yang dilakukan dengan unsur paksaan, tipu muslihat, atau terhadap korban dalam posisi rentan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 9 tahun penjara.


Polisi Buka Kemungkinan Ada Korban Lain


Polres Kuningan menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.


Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik berkedok pengobatan nonmedis atau ritual tertentu yang berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan, terutama terhadap perempuan dan anak.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak, keberanian korban untuk bicara, serta kepekaan lingkungan sekitar sangat penting untuk mencegah kekerasan seksual terus berulang di ruang-ruang yang seharusnya aman.


(Nia/Bopih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad


 

Pages