!-- [ Meta Tag SEO ] --> GIBAS Kuningan Tanggapi Klarifikasi Jaelani: “ASN Tak Boleh Terlibat Bisnis Secara Langsung” - FOKUS UTAMA

Home Top Ad


 


 


 


 

Kamis, 16 April 2026

GIBAS Kuningan Tanggapi Klarifikasi Jaelani: “ASN Tak Boleh Terlibat Bisnis Secara Langsung”

 


KUNINGAN-FOKUS Utama 


Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap Suharnap, kembali angkat bicara menanggapi klarifikasi Jaelani, S.Pd., terkait polemik keterlibatannya dalam Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ar-Raswad.


Menurut Manap, meskipun terdapat ruang bagi ASN untuk terlibat dalam organisasi sosial, namun keterlibatan tersebut tidak boleh bergeser ke ranah yang berpotensi menjadi aktivitas bisnis, terlebih jika berkaitan dengan program pemerintah.


“ASN itu diikat oleh aturan yang jelas. Secara regulasi, PNS aktif tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam kegiatan bisnis, apalagi jika ada potensi konflik kepentingan,” tegasnya.


Ia juga menyoroti kerja sama yayasan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memiliki dimensi pengelolaan anggaran publik.


“Kalau sudah bersentuhan dengan program pemerintah dan ada aliran anggaran, maka itu bukan sekadar pengabdian sosial biasa,” ujarnya.


Dasar Hukum yang Disorot GIBAS


Manap menegaskan beberapa regulasi sebagai pijakan:


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN


Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS


Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN


Menurutnya, seluruh aturan tersebut menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas ASN.


Sorotan Data KTP dan Dugaan Ketidaksesuaian Status


Selain itu, Manap Suharnap juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan.


“Kalau benar seorang ASN aktif tapi di KTP masih tercantum sebagai karyawan swasta, ini harus dijelaskan. Data kependudukan itu dokumen resmi negara, tidak boleh ada perbedaan dengan fakta status pekerjaan,” katanya.


Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kejujuran data dan potensi pelanggaran aturan.


“Ini harus diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.


Tanggapan Isu WIL Bernama Umiyati


Menanggapi isu lain yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan hubungan pribadi (WIL) yang menyeret nama Umiyati, Manap meminta agar hal tersebut juga dijelaskan secara terang.


“Kalau memang tidak benar, silakan dibantah secara jelas. Tapi kalau dibiarkan tanpa klarifikasi, ini akan terus menjadi bola liar dan merusak nama baik institusi,” tegasnya.


Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terjebak pada opini yang belum terbukti.


Dorongan Transparansi


Manap menutup pernyataannya dengan mendorong semua pihak, termasuk instansi terkait, untuk bersikap terbuka dan objektif dalam menyikapi polemik ini.


“Kami mendorong agar semua persoalan ini dibuka secara terang benderang. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Tapi kalau ada, harus ditindak sesuai aturan. Ini demi menjaga marwah ASN dan dunia pendidikan,” pungkasnya.


Polemik ini pun terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Kuningan, seiring meningkatnya tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas aparatur negara.


(Nia/Bopih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad


 

Pages