Kuningan — Fokus Utama
Mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd., melontarkan kritik tajam atas belum disetorkannya dana Taspen milik para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru, yang hingga kini menimbulkan keresahan luas.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah masuk pada ranah moral dan berpotensi hukum.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau kelalaian. Ini adalah rangkaian kedzoliman terhadap para pejuang pendidikan. Guru itu mengemban amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi justru haknya diperlakukan seperti ini,” tegas Manap.
Ia menilai, pemotongan gaji yang dilakukan setiap bulan dengan dalih setoran Taspen merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan PPPK kepada institusi. Namun ketika dana itu tidak sampai ke tujuan, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan publik.
“Gaji mereka dipotong, artinya ada persetujuan dan kepercayaan. Tapi ketika tidak disetorkan, ini sudah masuk pada persoalan serius. Jangan seolah-olah ini hal biasa,” ujarnya.
Manap juga menyoroti janji pengembalian dana oleh pihak Disdikbud yang hingga kini belum terealisasi sesuai jadwal. Baginya, janji tanpa realisasi justru memperparah keadaan dan melukai rasa keadilan para guru.
“Janji pengembalian tahap pertama di Maret sudah lewat tanpa kejelasan. Ini bukan hanya soal ingkar janji, tapi soal tanggung jawab yang diabaikan,” katanya.
Tak hanya dana Taspen, Manap mengungkapkan bahwa persoalan serupa diduga juga terjadi pada komponen lain, seperti dana BPJS serta dana ukan yang turut menjadi sorotan dan dipertanyakan keberadaannya.
Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan.
“Kalau benar bukan hanya Taspen, tapi juga dana BPJS dan dana ukan yang bermasalah, ini sudah sangat memprihatinkan. Artinya ada potensi kegagalan sistemik atau bahkan dugaan penyimpangan yang lebih luas,” ungkapnya.
Lebih keras lagi, Manap mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Aparat penegak hukum wajib turun tangan. Ini harus dibuka terang-benderang. Karena kalau ini masuk kategori pelanggaran hukum, maka tidak cukup diselesaikan dengan TGR. Harus ada konsekuensi pidana bagi yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga melontarkan pertanyaan krusial terkait keberadaan dana yang telah dipotong dari gaji PPPK tersebut.
“Sekarang pertanyaannya sederhana: uang itu ada di mana? Kalau hanya ‘parkir’, di mana parkirnya dan siapa yang pegang? Kalau tidak ada, berarti ada indikasi penggelapan. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya tajam.
Manap menegaskan, penelusuran alur keuangan harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini.
“Telusuri alurnya dari hulu ke hilir. Siapa yang memotong, siapa yang mengelola, dan siapa yang lalai atau sengaja tidak menyetorkan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkasnya.
(Bopih)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar