!-- [ Meta Tag SEO ] --> Kuningan Dinilai “Abu-Abu” dalam Kepastian Tata Ruang, KAWALI Desak Penyusunan RDTR - FOKUS UTAMA

Home Top Ad


 


 


 


 

Sabtu, 11 April 2026

Kuningan Dinilai “Abu-Abu” dalam Kepastian Tata Ruang, KAWALI Desak Penyusunan RDTR

 


KUNINGAN — Fokus Utama 


Kepastian hukum tata ruang di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Ketiadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai membuat arah pembangunan daerah berada dalam kondisi “abu-abu” dan rentan menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.


Ketua KAWALI DPD Kuningan, Yanyan Anugraha, menegaskan bahwa hingga saat ini Kuningan masih bergantung pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku sampai tahun 2031. Namun, menurutnya, RTRW hanya bersifat umum dan belum mampu memberikan kepastian teknis yang dibutuhkan.


“RTRW itu pedoman makro. Masih relevan dan tidak perlu direvisi dalam waktu dekat. Tapi persoalannya, tanpa RDTR, implementasi di lapangan menjadi multitafsir,” ujar Yanyan.

Ia menilai, yang lebih mendesak saat ini bukan revisi RTRW, melainkan percepatan penyusunan RDTR sebagai aturan turunan yang lebih detail, spesifik, dan aplikatif. RDTR dinilai menjadi instrumen penting dalam menentukan zonasi secara jelas, mulai dari kawasan industri ringan, menengah, hingga berat.


“Investor butuh kepastian. RDTR akan memberikan kejelasan zona peruntukan, sehingga tidak ada lagi kebingungan atau tumpang tindih kebijakan,” tegasnya.


Lebih jauh, Yanyan mendorong agar RDTR yang disusun nantinya terintegrasi dengan sistem digital dan dapat diakses secara terbuka melalui DPMPTSP. 


Menurutnya, transparansi informasi menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.


“Kalau peta zonasi sudah digital dan terbuka, semua pihak bisa mengakses dengan mudah. Ini akan menutup celah praktik-praktik tidak sehat,” katanya.


Ia juga menyoroti bahwa selama ini ketiadaan RDTR telah memicu berbagai persoalan, mulai dari pembangunan yang tidak terarah hingga munculnya dugaan praktik ‘under table’ oleh oknum tertentu akibat lemahnya kepastian aturan.


“Kondisi abu-abu ini berbahaya. Ketika aturan tidak jelas, ruang negosiasi ilegal menjadi terbuka,” ungkapnya.


Selain aspek investasi, Yanyan mengingatkan pentingnya RDTR dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Tanpa pengaturan detail, risiko alih fungsi lahan produktif, kerusakan kawasan lindung, hingga potensi bencana ekologis dinilai semakin besar.


“Pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi justru merusak ekosistem,” tegasnya.


Ia juga menyoroti potensi konflik agraria di masa depan, terutama terkait status tanah yang belum jelas, seperti tanah adat (ulayat) maupun tanah hak barat eks eigendom verponding.


“Kalau status tanah tidak jelas, ini bisa menjadi bom waktu. Harus ada koordinasi intensif dengan BPN sebelum pembangunan dilakukan,” ujarnya.


Tak kalah penting, Yanyan menekankan bahwa penyusunan RDTR harus selaras dengan rencana pembangunan di tingkat provinsi dan nasional. Sinkronisasi dengan Bappeda Jawa Barat dan Bappenas dinilai krusial agar kebijakan daerah tidak berjalan sendiri.


“Perencanaan daerah harus linier dengan arah pembangunan nasional. Jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan,” katanya.


Ia pun mendorong seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Kuningan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk segera mengambil langkah konkret.


“RDTR bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, Kuningan akan terus berada dalam ketidakpastian tata ruang,” pungkasnya.


Dengan percepatan penyusunan RDTR, diharapkan Kuningan mampu keluar dari situasi “abu-abu” menuju tata kelola ruang yang lebih transparan, terarah,  berkelanjutan, dan berkeadilan.



(Bopih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad


 

Pages