Kuningan — Fokus Utama
Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan mulai menekan percepatan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas sejumlah paket pekerjaan belanja gedung dan bangunan di lingkungan pendidikan yang bersumber dari APBD. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada hari Kamis (9-4-2026) bersama tim pelaksana proyek, terungkap adanya persoalan teknis, administratif, hingga perbedaan metode pengukuran yang memicu munculnya temuan.
Ketua Komisi IV DPRD Kuningan Hj. Neneng Hermawati menyampaikan, rapat tersebut digelar sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap tindak lanjut temuan agar tidak berlarut dan segera diselesaikan.
Dari 14 penyedia atau pelaksana pekerjaan yang diundang, hanya lima yang hadir, yakni CV Arta Raya Jaya, CV Surya Berkah Utama, CV Dian Sarana, CV Indah Sari, dan CV Bara Pratama Group.
Menurut Neneng, total anggaran dari paket pekerjaan yang dibahas dalam forum tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar, dengan nilai temuan TGR sekitar Rp194 juta. Lima pelaksana yang hadir, kata dia, telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian paling lambat Senin pekan depan.
“Komisi IV mendorong agar penyelesaian ini tidak berlarut-larut. Kami ingin semua pihak kooperatif, karena ini berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan kualitas tata kelola,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan penyelesaian temuan menjadi penting karena berkaitan dengan target penuntasan administrasi laporan keuangan daerah, termasuk menjaga kualitas tata kelola agar tidak mengganggu capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Temuan Dipicu Selisih Ukur hingga Pemanfaatan Sisa Anggaran
Dalam rapat tersebut, sejumlah penyebab munculnya temuan turut mengemuka. Di antaranya adalah perbedaan metode perhitungan volume pekerjaan antara perencanaan awal dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh auditor.
Salah satu contoh yang mencuat adalah pengukuran ruang kelas yang dalam perencanaan dihitung dari satu titik konstruksi ke titik lainnya, sementara saat audit dilakukan dengan pendekatan berbeda. Perbedaan teknis seperti itu disebut berdampak pada hasil akhir volume pekerjaan.
Selain itu, terdapat pula persoalan pada material kayu, di mana ukuran dalam dokumen perencanaan berbeda dengan ukuran aktual di lapangan setelah proses pengerjaan dan penyerutan.
Temuan juga muncul dari penggunaan sisa anggaran atau CCO, yang dalam praktiknya di beberapa sekolah dipakai untuk penambahan fasilitas penunjang seperti taman, garasi, atau tembok penahan tanah. Meski dinilai bermanfaat, penggunaan tersebut tetap tercatat sebagai temuan karena tidak seluruhnya sesuai dokumen awal.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah SD Galaherang, yang disebut memiliki nilai temuan besar, terutama terkait pengadaan mebel yang saat pemeriksaan dilakukan belum tersedia di lokasi meskipun telah dipesan.
Selain persoalan teknis, rapat juga mencatat adanya kendala administratif, termasuk kasus di mana penanggung jawab atau unsur komite sekolah telah meninggal dunia, sehingga proses pertanggungjawaban menjadi tersendat.
Total Temuan di Dinas Pendidikan Capai Miliaran
Komisi IV juga mengungkap bahwa secara keseluruhan, nilai temuan TGR di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan mencapai sekitar Rp3,2 miliar. Angka itu mencakup temuan pada berbagai sumber pembiayaan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya sekitar Rp2,28 miliar, serta komponen lain seperti dana BOS, pengadaan buku melalui Siplah, dan TIK.
Neneng menegaskan, persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada pengembalian kerugian, tetapi harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek pendidikan.
"Konsultan: Tanggung Jawab Ada pada Pelaksana."
Sementara itu, Andi Subagja, selaku konsultan perencanaan dan pengawasan, menegaskan bahwa tanggung jawab pengembalian atau ganti rugi berada pada pihak pelaksana pekerjaan, bukan pada pihak lain
Ia menjelaskan bahwa dalam skema swakelola sekolah, tanggung jawab teknis dan administratif berada pada unsur pelaksana di sekolah, termasuk kepala sekolah, komite, dan panitia pembangunan.
Andi juga membenarkan adanya temuan terkait kekurangan volume pekerjaan, namun menurutnya hal itu sebagian besar dipicu oleh perbedaan persepsi dalam cara menghitung volume antara tim perencana dan tim pemeriksa.
“Secara teknis memang ada selisih cara hitung. Itu yang kemudian memunculkan temuan. Tetapi untuk beberapa bagian, persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat panitia swakelola,” ujarnya.
Ia menambahkan, temuan yang saat ini ramai dibahas merupakan bagian dari proyek tahun anggaran 2024, khususnya yang bersumber dari DAK. Sedangkan untuk pekerjaan tahun 2025, ia menyebut belum ada informasi terkait temuan karena mekanisme pengelolaan dan pejabat pembuat komitmennya berbeda.
Komisi IV Minta Evaluasi Total
Komisi IV menegaskan akan terus mengawal penyelesaian seluruh temuan hingga tuntas. DPRD juga meminta agar konsultan, pelaksana, dan pihak sekolah melakukan evaluasi menyeluruh agar pola persoalan serupa tidak kembali berulang pada tahun anggaran berikutnya.
Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan temuan belum diselesaikan, maka penyelesaiannya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk opsi penyelesaian administratif atau cicilan bertahap sesuai regulasi.
Bagi Komisi IV, persoalan ini bukan semata soal angka pengembalian, tetapi juga menyangkut akuntabilitas anggaran pendidikan yang seharusnya benar-benar berdampak pada mutu layanan belajar bagi siswa.
(Nia/Bopih)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar