Tasikmalaya-Fokus Utama
Terkait Lubang bekas tambang pasir di Kampung Rancabendem, Kecamatan Bungursari, menjadi keluhan warga setempat.
Reklamasi yang semestinya wajib dilakukan justru menggantung, sementara Pemerintah Kota Tasikmalaya mengaku hanya bisa mengawasi dari kejauhan.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa urusan pertambangan bukan berada di tangan pemerintah kota, melainkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemkot, kata dia, hanya bisa mengawasi dan memberi rekomendasi.
“Memang terkait pertambangan ini kewenangannya ada di provinsi. Jadi kami di Kota Tasikmalaya hanya sampai pada pengawasan dan rekomendasi. Termasuk survei awal dan pemetaan,” ujar Viman, Senin (23/2/2026).
div>
Menurutnya, pengawasan tetap dilakukan oleh perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dinas sebagai leading sector.
“Pengawasan rutin sudah dilakukan. Kalau perlu pengawasan lanjutan, tentu akan dilakukan melalui dinas terkait,” katanya.
Soal aktivitas tambang yang belum berizin, Viman menyebut pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Beberapa tambang yang memang belum berizin sudah kami surati sesuai tupoksinya,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan dan penindakan pertambangan mineral dan batuan berada di pemerintah provinsi.
Pemerintah kabupaten/kota tak lagi memiliki kuasa menerbitkan izin maupun menjatuhkan sanksi administratif. Singkatnya, daerah hanya bisa mengawasi, bukan menghentikan.
Di Kampung Rancabendem, aktivitas tambang pasir kini memang telah berhenti.
Saat inspeksi mendadak pada Sabtu (21/2/2026), tak terlihat alat berat, truk, ataupun pekerja. Akses menuju lokasi ditutup dengan gerbang kayu dan gundukan pasir.
Namun, bekas galian masih menganga. Lubang besar berada tak jauh dari rumah warga.
Berdasarkan keterangan warga dan aparat kelurahan, aktivitas penambangan berlangsung sekitar empat bulan dan diduga tanpa izin yang jelas.
Di RT 1 RW 5, jarak antara bibir galian dan rumah warga hanya beberapa langkah kaki.
Ia berharap bekas tambang tidak dibiarkan menjadi jebakan alam baru di lingkungan mereka.
“Jangan cuma disidak lalu pergi. Bekasnya ini harus ada tanggung jawab. Kalau diratakan, kami bisa lewat lagi ke sawah tanpa muter jauh,” ujarnya.
Secara aturan, setiap kegiatan pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pemulihan pascatambang.
Reklamasi bertujuan mengembalikan fungsi lahan, meski bekas tambang biasanya memiliki tingkat kesuburan rendah dan kondisi tanah yang rusak.
Namun di Rancabendem, reklamasi belum terlihat dilakukan. Aktivitas tambang sudah berhenti, tetapi lubang masih menjadi pemandangan sehari-hari warga.
Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan dan rekomendasi sesuai kewenangan.
Sementara urusan perizinan dan penindakan sepenuhnya berada di pemerintah provinsi.
Hingga kini, warga hanya bisa menunggu kejelasan. Di antara lubang bekas galian dan rumah yang semakin dekat dengan tepi jurang, reklamasi tak ubahnya seperti janji yang belum menemukan alamat.
(T001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar