Tasikmalaya-Fokus Utama


Terkait Lubang bekas tambang pasir di Kampung Rancabendem, Kecamatan Bungursari, menjadi keluhan warga setempat.


Reklamasi yang semestinya wajib dilakukan justru menggantung, sementara Pemerintah Kota Tasikmalaya mengaku hanya bisa mengawasi dari kejauhan.


Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa urusan pertambangan bukan berada di tangan pemerintah kota, melainkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemkot, kata dia, hanya bisa mengawasi dan memberi rekomendasi.


“Memang terkait pertambangan ini kewenangannya ada di provinsi. Jadi kami di Kota Tasikmalaya hanya sampai pada pengawasan dan rekomendasi. Termasuk survei awal dan pemetaan,” ujar Viman, Senin (23/2/2026). div>