Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah Saat Dikonfrmasi Tabloid HIPSI
Kejaksaan Negeri Kuningan tengah mengusut kasus dugaan korupsi
ditubuh UPK Maju Bersama Desa/Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan Tahun
2023 yang kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta.
Demikian dikatakan Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah, saat
dikunfirmasi, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan penyidik Kejaksaan
Negeri Kuningan sejak Tahun 2023.
“Pemeriksaan
tidak hanya kepada Ketua dan jajaran pengurus UPK MB Cibingbin, tapi juga Camat
Cibingbin, kepala seksi, termasuk 7 orang kepala desa di Kecamatan Cibingbin
juga sudah dimintai keterangan,” ungkap Dudi Mulyakusumah, JUm’at (05/07/2024),
Penanganan
kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berproses, dan menjadi salah satu
atensi Jaksa Agung.
Seperti
diketahui, lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin, sekarang sudah berubah menjadi
Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Direktur
Bumdesma Maju Bersama Cibingbin, Arum Wisesa membenarkan, jika sampai saat ini
penanganan perkara kasus dugaan korupsi dimaksud masih terus berjalan. Ia juga
mengakui bahwa belasan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik
Kejaksaan Negeri Kuningan,
“Kami
berharap kepada penyidik, untuk segera menuntaskan kasus tersebut., Sehingga
terang benderang serta memperoleh kepastian hukum. Ini penting, guna meredam
isu-isu negatif di masyarakat,” harap Arum. (Didik Budianto/Junedi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar