!-- [ Meta Tag SEO ] --> GIBAS Kuningan Ultimatum Kasus Jaelani: “ASN Tak Boleh Bermain di Ranah Bisnis, Siap Aksi ke DPRD dan Provinsi!” - FOKUS UTAMA

Home Top Ad


 


 


 


 

Jumat, 17 April 2026

GIBAS Kuningan Ultimatum Kasus Jaelani: “ASN Tak Boleh Bermain di Ranah Bisnis, Siap Aksi ke DPRD dan Provinsi!”

 


KUNINGAN- FOKUS UTAMA 


Polemik yang menyeret nama Jaelani, S.Pd., kian memanas. Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap Suharnap, melontarkan pernyataan keras sekaligus ultimatum terbuka: Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh bermain di wilayah bisnis, apalagi yang bersentuhan dengan program pemerintah dan anggaran publik.


Menurut Manap, klarifikasi yang disampaikan Jaelani terkait keterlibatannya dalam Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ar-Raswad belum menjawab substansi persoalan. Ia menilai ada potensi pelanggaran serius jika seorang ASN aktif terlibat langsung dalam aktivitas yang beririsan dengan kepentingan finansial.


“ASN itu bukan pengusaha. Aturannya jelas. Tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan bisnis, apalagi jika ada potensi konflik kepentingan. Ini bukan soal persepsi, ini soal regulasi,” tegas Manap.


Sorotan tajam diarahkan pada kerja sama yayasan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, ketika sebuah lembaga sudah bersentuhan dengan program pemerintah, maka aspek akuntabilitas dan integritas menjadi mutlak.


“Kalau sudah ada aliran anggaran negara, itu bukan lagi sekadar kegiatan sosial. Ini masuk wilayah yang harus diawasi ketat. Jangan sampai ada ASN yang bermain di dalamnya,” ujarnya.


Dasar Hukum Jadi Senjata


Manap menegaskan bahwa kritiknya bukan tanpa dasar. Ia menyebut sejumlah regulasi yang secara tegas mengatur perilaku ASN, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN


“Semua aturan itu menegaskan satu hal: ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas. Tidak ada ruang abu-abu,” katanya.


Dugaan “Main Data” KTP Disorot

Tak berhenti di situ, GIBAS juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data kependudukan Jaelani. Jika benar seorang ASN masih tercatat sebagai “karyawan swasta” di KTP, hal ini dinilai sebagai persoalan serius.


“Ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut kejujuran data. Dokumen negara tidak boleh berbeda dengan fakta. Kalau ada ketidaksesuaian, harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Manap.


Ia mengingatkan, ketidakterbukaan hanya akan memperkuat kecurigaan publik.


“Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi. Ini berbahaya,” tambahnya.


Isu WIL: Minta Dibuka, Jangan Jadi Bola Liar

Terkait isu dugaan hubungan pribadi (WIL) yang menyeret nama Umiyati, Manap juga mendesak klarifikasi terbuka.


“Kalau itu tidak benar, bantah dengan tegas. Tapi kalau dibiarkan, ini akan terus jadi bola liar yang merusak nama baik institusi,” ujarnya.


Meski demikian, ia tetap mengingatkan agar publik tidak menghakimi tanpa bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Ultimatum: Siap Turun ke Jalan

Di akhir pernyataannya, Manap menyampaikan peringatan keras. Jika polemik ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang, GIBAS siap mengambil langkah lebih jauh.


“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami tidak akan diam. Kami siap menggelar aksi ke DPRD, BPSDM Provinsi, dan Disdikbud Provinsi. Ini demi menjaga marwah ASN dan dunia pendidikan,” pungkasnya.


Polemik Jaelani kini bukan sekadar isu internal, melainkan telah menjelma menjadi sorotan publik luas di Kabupaten Kuningan. Desakan transparansi dan akuntabilitas pun kian menguat, menunggu keberanian pihak berwenang untuk bertindak tegas.


(Bopih/Nia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad


 

Pages