Oleh Hidayat Rusdiwa
Hidayat / Anggota PWI Kabupaten Kuningan : “WARTAWAN yang profesional adalah wartawan yang mengedepankan pertimbangan nurani saat akan nenginformasikan peristiwa peristiwa yang terjadi.sekalipun informasi tersebut didapat dari press realese pejabat tetap hati nurani harus jadi pertimbangan”
SUMBER MENJAWAB : Pernyataan tersebut sangat tepat dan sejalan dengan prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang etis. Wartawan profesional tidak sekadar menjadi “mesin tik” atau penyambung lidah narasumber, melainkan penyaring informasi yang bertanggung jawab kepada publik.
Berikut adalah penjabaran mengapa pertimbangan nurani dan verifikasi tetap mutlak diperlukan, terutama terhadap press release pejabat:
Panggilan Nurani dan Integritas (The Conscience of Journalism): Jurnalisme adalah pengabdian kepada kebenaran dan kemanusiaan. Saat menerima informasi, terutama dari pihak yang memiliki kekuasaan (pejabat), wartawan harus bertanya: “Apakah ini benar?”, “Apa dampak rilis ini jika diberitakan?”, dan “Apakah ada pihak yang dirugikan?”.
Verifikasi adalah Kewajiban (Check and Re-check): Press release adalah pernyataan resmi yang cenderung menonjolkan sisi positif atau kepentingan pejabat tersebut. Wartawan profesional tidak serta-merta menjadikannya berita. Mereka harus memverifikasi data di rilis tersebut, mencari narasumber pembanding, dan menyajikan fakta seimbang (cover both sides).
Menguji Informasi (Bukan sekadar Menghakimi): Menurut Kode Etik Jurnalistik, wartawan bertugas menguji informasi untuk memastikan tidak ada berita bohong atau fitnah. Nurani berfungsi untuk mendeteksi apakah rilis tersebut bermuatan manipulasi atau kepentingan sepihak.
Wartawan yang mengedepankan nurani akan tetap independen, berimbang, dan tidak beritikad buruk, meskipun ada tekanan atau iming-iming dari narasumber.
Rilis pejabat sering kali bertujuan pencitraan. Nurani wartawan bertugas memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar memoles citra pejabat
Kesimpulannya adalah Press release hanyalah bahan mentah. Wartawan yang profesional menggunakan nurani dan kemampuannya untuk mengolah bahan mentah tersebut menjadi informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Sumber AI (Dewan Pers telah mengatur penggunaan AI dalam jurnalistik melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pada kontrol manusia, transparansi, dan tang
gung jawab redaksi)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar