![]() |
| Suasana Audensi Dengan Komisi VI /Photo Nia Komalasari |
Kuningan-Fokus Utama
“Anjing menggonggong kafilah berlalu,” mungkin inilah peribahasa yang cocok bagi para Kepala Sekolah (Umumnya Sekolah Dasar) yang seolah tidak peduli dengan Surat Edaran (SE) Bupati tentang pelarangan penjualan LKS di lingkungan Sekolah.
Buktinya, penjualan LKS di lingkungan Sekolah disinyalir masih ada. Walaupun dengan modus yang baru. Ada yang dititipkan di kantin sekolah, ada yang dititipkan di orang tua siswa, bahkan konon ada pula yang dititpkan melalui oknum perangkat desa.
Ironisnya, para Kepala Sekolah tersebut berdalih bahwa LKS sangat dibutuhkan oleh murid untuk belajar. Mereka mengatakan banyak orang tua murid yang protes jika LKS dihilangkan. Padahal, kadangkala antara materi soal di LKS dan materi pelajaran yang diajarkan yang disampaikan guru mata pelajaran tidak ada hubungan.
Salah seorang Kepala Sekolah SMP mengatakan, LKS sama halnya dengan LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik) seharusnya disusun oleh guru mata pelajaran di sekolah dalam RPPS yang kemudian bisa dibagikan ke siswa. Dan ini lebih efektif, karena akan sesuai dengan kultur sekolah dan nyambung dengan mata pelajaran yang diberikan.
Terkait hal tersebut, Ketua LSM MPK Yusuf Nurdiansyah beserta rekan-rekannya, akhirnya berinisiatif melakukan audensi dengan komisi IV DPRD Kuningan, Rabu siang (11/2 ) di ruang rapat komisi IV.
Yusuf berpendapat, keberanian para kepala sekolah melanggar surat edaran pelarangan praktik penjualan LKS di sekolah, tentu ada alasan kuat. Meskipun begitu, Yusuf Tidak menjelaskan rinci apa yang alasan kuat pembangkangan itu.
"Tebak sendiri oleh rekan media. Penjualan LKS adalah komersialisasi pendidikan, nah ada apa dibalik itu ? Padahal sanksi dari kepala sekolah yang menjual LKS adalah dicopot dari jabatan kepala sekolahnya, " ujar Yusuf
Sementara itu, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Pembangunan Toto Taufikurohman ikut berpendapat. Apapun dalih dan alasannya, tetap LKS tidak boleh dijual ke siswa ( orang tua siswa), baik dengan uang bos ataupun uang APBD.
Toto juga menyayangkan sikap para kepala sekolah meskipun sudah sejak lama praktik penjualan LKS secara umum sangat memberatkan dan dikeluhkan orang tua siswa.
Ironisnya, protes dan penolakan penjualan LKS yang disuarakan masyarakat sejak lama tidak pernah digubris pihak sekolah. Begitupaun dengan dinas pendidikan yang seolah tutup mata.
Puncaknya, kesal dengan sikap ketidaktaatan para kepala sekolah kepada Surat Edaran Buapti dan Plt Kadisdik tentang larangan penjualan LKS di sekolah, Toto dengan tegas meminta kepada ketua Komisi IV Neneng Hermawati agar disampaikan kepada bupati,
"Copot oknum dinas pendidikan dan kepala sekolah yang berkepentingan dengan penjualan LKS "
( dik Oi )









Tidak ada komentar:
Posting Komentar