KUNINGAN - Fokus Utama
Tokoh masyarakat dan pentolan Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Santos Johar, menyatakan kebijakan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak otomatis melanggar hukum. Namun, ia mendorong pemerintah daerah mengevaluasi besaran tunjangan agar lebih adil dan sesuai kondisi masyarakat.
Pernyataan tersebut menanggapi aksi demonstrasi Komunikasi ALGA yang menilai kebijakan tunjangan bermasalah secara hukum dan tidak mencerminkan keadilan publik. Demonstran juga menyoroti penggunaan SK Bupati sebagai dasar pencairan tunjangan serta meminta transparansi perhitungan dan evaluasi kebijakan.
Santos menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, SK kepala daerah merupakan keputusan administratif yang sah sebagai pelaksanaan teknis kebijakan yang telah diatur dalam peraturan daerah. Ia menegaskan setiap keputusan pemerintah berlaku sah selama belum dibatalkan pengadilan.
Meski demikian, Santos menilai besaran tunjangan—terutama tunjangan sewa rumah—perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan keresahan publik. Ia juga mendorong transparansi anggaran dan dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan dapat sah secara hukum, tetapi tetap perlu dievaluasi dari aspek moral, keadilan sosial, dan kepentingan rakyat.
(Rokhim Wahyono)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar