!-- [ Meta Tag SEO ] --> Ujian Buat BK Etika Moral Anggota DPRD Di Tengah Lolosnya Syarat Administrasi Pernikahan - FOKUS UTAMA

Home Top Ad

Minggu, 10 Mei 2026

Ujian Buat BK Etika Moral Anggota DPRD Di Tengah Lolosnya Syarat Administrasi Pernikahan



Kuningan-Fokus Utama 

Dugaan pelanggaran etika moral anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang telah melangsungkan pernikahan setelah lolos syarat administrasi KUA dan tes lab puskesmas memunculkan beberapa pertanyaan: apakah marwah lembaga benar-benar diletakkan di atas kepentingan pribadi? 


Menurut Nana Barak Lolosnya berkas administrasi di KUA sebagai syarat formil “Sah secara hukum tidak otomatis etis secara publik”. Pejabat publik terikat standar lebih tinggi karena Pasal 5 UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih: sehingga pejabat wajib menjunjung tinggi norma kesusilaan dan kepatutan.


Selanjutnya Nana Barak menegaskan bahwa DPRD mempunya 3 fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika anggota DPRD diduga melanggar etika moral, yang diuji adalah fungsi pengawasan internal melalui Badan Kehormatan DPRD. 

BK wajib memeriksa apakah ada pelanggaran Kode Etik DPRD sesuai PP No.12/2018. Jika hanya mengandalkan “lolos KUA”, berarti lembaga tunduk pada logika birokrasi, bukan logika etika konstitusional.


Marwah lembaga menurut Nana Barak ditentukan oleh _public trust_. Ketika publik mencium adanya penggunaan celah administratif untuk melegitimasi tindakan privat yang kontroversial, maka kepercayaan pada DPRD sebagai wakil rakyat akan tergerus. 


Partai bukan sekadar mesin elektoral, tapi alat pendidikan politik rakyat. Nana Barak menilai Partai Golkar harus bisa menjaga marwah lembaga sebagai “nama baik institusi”, sehingga tidak ada kasus yang ditutupi demi citra. Jika kepentingan pribadi anggota ditoleransi dengan dalih “sudah sah di KUA”, maka yang dilanggengkan adalah privilese elit, bukan keadilan sosial.


Menurut Nana Barak sah secara KUA hanya menjawab pertanyaan legal-formil. Pertanyaan etis-politiknya: apakah seorang wakil rakyat masih layak membawa suara konstituen ketika tindakan privatnya menimbulkan kegaduhan moral publik? Jawaban itu tidak ada di KUA, tapi di Badan Kehormatan dan sikap Partai Golkar sendiri. Marwah lembaga naik bukan karena kasus ditutupi, tapi karena lembaga berani mengoreksi anggotanya.

Transparansi BK adalah ujian sesungguhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad


 

Pages