KUNINGAN - Fokus Utama
Polemik dugaan tunggakan dana Taspen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Kuningan kembali memanas. Situasi ini mencuat setelah sejumlah guru PPPK dikumpulkan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan untuk mengikuti pengarahan terkait kelanjutan kepesertaan program Taspen melalui sistem baru berbasis auto debet Bank BJB, Jumat (8/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, para guru PPPK dari berbagai wilayah koordinasi (Korwil) diminta menentukan pilihan untuk tetap melanjutkan kepesertaan Taspen atau mengundurkan diri dari program tersebut melalui penandatanganan dokumen administrasi.
Langkah itu memicu sorotan tajam dari Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap. Ia menilai kebijakan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah belum tuntasnya polemik dugaan tunggakan iuran Taspen PPPK yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.
“Ini justru menjadi puncak polemik. Mengapa para guru PPPK diminta menandatangani kelanjutan kepesertaan atau bahkan diberi opsi mundur, sementara persoalan dugaan tunggakan iuran sebelumnya belum dijelaskan secara terbuka kepada publik maupun peserta? Jangan sampai muncul kesan persoalan lama hendak ditutup dengan mekanisme baru,” tegas Manap kepada awak media.
Menurutnya, persoalan Taspen PPPK bukan sekadar administrasi teknis, melainkan menyangkut hak kepegawaian dan jaminan sosial aparatur negara yang harus dilindungi secara penuh oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para PPPK hadir atas arahan Korwil pendidikan di masing-masing kecamatan. Dalam forum itu dijelaskan bahwa mekanisme pemotongan iuran Taspen yang sebelumnya dilakukan melalui dinas kini dialihkan melalui sistem kerja sama auto debet antara Bank BJB dan PT Taspen (Persero).
Para peserta juga diminta membuat surat pernyataan di Bank BJB sebagai bentuk persetujuan pengalihan sistem pembayaran tersebut. Nantinya, pemotongan iuran Taspen akan dilakukan langsung melalui rekening pribadi masing-masing peserta oleh pihak PT Taspen.
Kebijakan tersebut disebut bertujuan menciptakan sistem pembayaran yang lebih aman, transparan, dan akuntabel. Namun di lapangan, sebagian PPPK justru mengaku masih mempertanyakan kepastian atas status iuran sebelumnya.
Manap Suharnap menilai pemerintah daerah dan pihak terkait wajib membuka seluruh data secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah para guru PPPK.
“Kalau memang ada perubahan sistem demi perbaikan tata kelola, itu baik. Tetapi persoalan sebelumnya harus dibuka secara terang benderang. Berapa sebenarnya iuran yang sudah dipotong? Apakah seluruhnya sudah disetorkan ke PT Taspen? Kalau ada tunggakan, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus jelas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar para PPPK tidak berada dalam posisi dirugikan akibat lemahnya tata kelola administrasi maupun dugaan kelalaian pengelolaan dana.
“Jangan sampai guru PPPK yang setiap bulan dipotong haknya malah menjadi korban ketidakjelasan sistem. Negara wajib hadir memberi kepastian hukum dan perlindungan hak ASN, termasuk PPPK,” tambahnya.
Secara regulasi, hak PPPK terkait jaminan sosial dan perlindungan kepegawaian diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik.
FORMASI pun mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak Bank BJB, serta PT Taspen untuk segera memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada seluruh PPPK dan masyarakat.
“Publik butuh jawaban, bukan sekadar perubahan mekanisme. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan para guru PPPK tidak runtuh,” pungkas Manap.
(Nia)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar