!-- [ Meta Tag SEO ] --> Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Belum Tuntas, FORMASI: Klaim Penyelesaian Tak Sesuai Fakta - FOKUS UTAMA

Home Top Ad

Senin, 04 Mei 2026

Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Belum Tuntas, FORMASI: Klaim Penyelesaian Tak Sesuai Fakta

Ketua  FORMASI Manap Suharnap 


Kuningan – Fokus Utama 

Polemik dana Taspen bagi guru PPPK di Kabupaten Kuningan kembali memanas. Hingga awal Mei 2026, persoalan tersebut dipastikan belum tuntas, meski sebelumnya sempat muncul klaim penyelesaian dari pihak Dinas Pendidikan.


Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi terbaru dari PT Taspen (Persero), hingga saat ini belum ada penyelesaian pembayaran maupun pengembalian iuran yang tertunggak.


 “Faktanya jelas, dari pihak Taspen sendiri menyampaikan belum ada penyelesaian. Artinya persoalan ini masih berjalan dan belum tuntas sebagaimana yang sebelumnya disampaikan ke publik,” tegas Manap.


Menurutnya, perbedaan antara klaim pejabat dan data administratif dari Taspen menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi yang berpotensi menyesatkan publik, khususnya para guru PPPK yang hingga kini masih menunggu kepastian hak mereka.


Manap menilai, pernyataan yang tidak berbasis pada data faktual dapat memicu kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.


“Ini bukan sekadar persoalan komunikasi, tapi menyangkut hak dasar para guru PPPK. Jika informasi yang disampaikan tidak akurat, dampaknya sangat serius,” ujarnya.


Dari sisi hukum, ia mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat memiliki konsekuensi. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat ketentuan terkait pernyataan yang tidak benar atau menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434.


Selain itu, penyebaran informasi yang menyesatkan kepada publik juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat.


Sebagai pejabat publik, lanjut Manap, setiap pernyataan seharusnya mengacu pada prinsip kehati-hatian, akurasi data, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Terkait hal tersebut, FORMASI  mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk segera:


Menyampaikan klarifikasi resmi berbasis data faktual,


Menyelesaikan secara konkret tunggakan iuran Taspen,


Menghentikan pernyataan yang berpotensi menyesatkan publik.


“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum, baik administratif, etik ASN, maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Manap.


Polemik ini sekaligus menjadi sorotan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban terhadap tenaga pendidik, yang hingga kini masih menanti kepastian atas hak mereka.


(Nia/Bopih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad


 

Pages