!-- [ Meta Tag SEO ] --> Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Hanya Untuk Kepala Désa, Benarkah? - FOKUS UTAMA

Home Top Ad


 


 


 


 

Selasa, 24 Februari 2026

Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Hanya Untuk Kepala Désa, Benarkah?

 

Ketua PPDI Ade Sudiman Tengah Berkoordinasi Dengan DPMD

Kuningan -Fokus Utama


PPDI Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus mengawal hak-hak perangkat desa tetap terlindungi dan mendapatkan porsi yang sesuai sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.


Perangkat Desa akhir akhir ini sempat dibikin resah. Pasalnya, muncul ditengah kekecewaan akan berkurangnya anggaran desa, kini santer isu mengenai pembatasan TPAPD yang konon hanya untuk Kepala Desa. Lalu bagaimana jika wacana ini kemudian benar dan direalisasikan. Tentu saja akan muncul kesenjangan pendapatan dengan Perangkat Desa lainnya.


Perlu untuk diketahui, TPAPD adalah singkatan dari Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, yaitu bentuk pendapatan atau tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya atas kinerjanya. 


TPAPD umumnya dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan diatur berdasarkan Peraturan Bupati atau peraturan daerah setempat. 


Berikut detail mengenai TPAPD :


Fungsi: Sebagai penghasilan tetap atau tunjangan kesejahteraan bagi aparatur desa, yang sering kali cair secara triwulanan.

Komponen: Sering kali mencakup tunjangan kehormatan BPD dan jaminan hari tua bagi perangkat desa.

Pertanggungjawaban: Penggunaan dana TPAPD mengacu pada mekanisme pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD).

Dasar Hukum: Diterima melalui SK Bupati dan dibayarkan oleh bendahara desa melalui bank yang ditunjuk

Terkait isu mengenai pembatasan TPAPD hanya untuk Kepala Desa, Ketua PPDI Kabupaten Kuningan, Ade Sudiman, segera melakukan koordinasi dengan pihak DPMD, pada Senin, 23 Pebruari 2026.


Menurutnya, dari Hasil koordinasi dengan plt Kepala Dimas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabid pemdes, dan aset, secara aturan informasi itu belum ada hanya isu dan opini dari berbagai pihak.


“DPMD Kabupatén Kuningan masih menunggu kejelasan juknis atau menu bantuan keuangan kepada desa,” kata Ade.


Pada poin Utama hasil koordinasi

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, lanjut Ade, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh seluruh perangkat desa di Kabupaten Kuningan.


Pertama, status masih pembahasan: Isu mengenai pembatasan TPAPD hanya untuk Kepala Desa ditegaskan belum final.


“Saat ini, regulasi teknis mengenai penyaluran Bankeu tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif di tingkat DPMD Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.


Kedua, upaya Pengawalan. PPDI Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar hak-hak perangkat desa tetap terlindungi dan mendapatkan porsi yang sesuai sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.


Ketiga, seluruh perangkat desa untuk tetap kondusif, tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum (Pergub) yang tetap.


“Selanjutnya menunggu Intruksi Ketua PPDI KAB. / PROV”


PPDI sudah melayangkan surat ke gubernur jawabarat cq PPDI prov jabar untuk menyampaikan,


1. Mendukung pembangunan infrastruktur oleh provinsi


2. Menanggapi isu opini TPAPD hanya untuk kepala desa agar segera menyampaikan gambaran bankeu TPPAD 2026 supaya tidak menjadi polemik di perangkat desa


Sementara PPDI sudah bersurat dulu smbil menunggu jawaban serta informmasi lebih lanjut dari pihak dinas terkait mengenai bankeu 2026.


(Abun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad


 

Pages