Kuningan-Fokus Utama
Terkait penjualan LKS yang diduga tetap marak terutama di lingkungan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, MSi, kembali menegaskan, tidak boleh ada instruksi, imbauan, atau pola terstruktur yang terkesan mewajibkan pembelian LKS, baik oleh kepala sekolah, guru, organisasi, maupun pihak ketiga.
Dian memastikan setiap pelanggaran terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat dan surat edaran Bupati Kuningan akan ditindaklanjuti.
“Yang pasti saya pertegas, tidak boleh ada jual beli LKS dalam bentuk apa pun. Tidak boleh ada instruksi, imbauan, ataupun kewajiban yang seolah-olah datang dari kepala sekolah, guru, organisasi, maupun pihak ketiga,” tegasnya
Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan surat edaran yang dikeluarkan Bupati, menurutnya, sudah sangat jelas dan harus dipatuhi.
"Untuk sementara ini saya tegaskan tidak boleh ada jual beli LKS. Apabila masih ditemukan oknum yang mewajibkan atau mengharuskan,” katanya.
Seandainya masih ditemukan pelanggaran, Bupati tidak akan segan segan memaanggil Kepala Dinas dan Kepala Bidangnya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Nia)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar