Kuningan-Fokus Utama
Sidak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi atau KDM ke wilayah Utara gunung Ciremai menuai kritik tajam dari Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI).
Sidak tersebut dinilai tidak menyentuh substansi persoalan utama —pemanfaatan air di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Pasalnya, lokasi yang ditinjau dalam video yang beredar justru merupakan reservoar milik PDAM yang telah mengantongi izin resmi, sementara dugaan pelanggaran yang dipersoalkan publik berada di titik lain yang sama sekali tidak tersentuh sidak.
“Kami mempertanyakan arah dan tujuan sidak tersebut. Yang disidak adalah fasilitas PAM Tirta Kemuning yang legal, sementara pemanfaatan air kawasan konservasi yang diduga tidak berizin justru luput dari perhatian. Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah ini murni ketidaktahuan atau memang by design,” kata Sekretaris Jenderal FORMASI, Rokhim Wahyono, yang akrab disapa Gus Rokhim.
Menurut Gus Rokhim, salah satu titik krusial yang seharusnya menjadi fokus adalah mata air Cisurian. Di lokasi tersebut, FORMASI menemukan dua pipa yang tersambung langsung ke sumber air.
Kedua pipa itu, menurutnya, diduga kuat dimanfaatkan oleh dua pengusaha wisata, satu berbasis wisata alam dan satu lagi wisata buatan tematik yang mengadopsi budaya dari negeri Sakura terkesan seperti Lereng Gunung Fujiyama.
“Wisata tematik tersebut secara konseptual bahkan tidak sejalan dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Kuningan. Ini bukan hanya soal estetika atau konsep, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi dan pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya.
FORMASI juga menyoroti kawasan Palutungan–Cisantana yang dipenuhi berbagai objek wisata. Gus Rokhim mempertanyakan sumber air yang digunakan oleh objek-objek tersebut.
“Logikanya sederhana. Dari mana air itu diperoleh jika bukan dari sumber air di kawasan TNGC? Pertanyaan ini seharusnya dijawab secara terbuka oleh otoritas terkait,” katanya.
Dalam konteks ini, FORMASI mendesak Balai TNGC (BTNGC) untuk bersikap transparan. Dugaan FORMASI, dua objek wisata yang memanfaatkan air dari kawasan konservasi tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan air untuk kepentingan komersial. Sebaliknya, mereka diduga menggunakan izin pemanfaatan air atas nama kelompok masyarakat.
“Kami melihat ada pola pembiaran yang berbahaya. Bahkan, ini kami nilai mengarah pada dugaan konspirasi antara BTNGC dengan pihak pengusaha, dengan cara memperalat masyarakat untuk mengajukan izin pemanfaatan air,” tegas Gus Rokhim.
Ia menambahkan, FORMASI tidak sekadar melontarkan dugaan tanpa dasar. “Kami tidak hanya menduga. Kami memiliki alat bukti berupa dokumen yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses perizinan pemanfaatan air tersebut,” ujarnya.
FORMASI menilai, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum di kawasan konservasi hanya akan menjadi slogan kosong.
“Negara seharusnya hadir untuk melindungi sumber daya alam dan masyarakat, bukan justru memberi karpet merah bagi kepentingan bisnis yang melanggar aturan,KDM juga harus menyasar perizinan yg dikeluarkan pemerintah daerah, bukan hanya izin -izin dari BTNGC yang berbasis lingkungan dan mempunyai logika kuat terhadap perlindungan hutan,tapi rentan juga diakali "pungkasnya.
(Dik OI)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar