Pemkab Kuningan Dituntut Bersikap Tegas Atas Dugaan Pelanggaran Perizinan Pengembang Hotel Arunika



Kuningan-FOKUS UTAMA 

Pemkab Kuningan dituntut bersikap tegas menjatuhkan sanksi kepada pihak pengembang Hotel Arunika yang diduga telah melakukan pelanggaran perizinan.

Tuntutan tersebut kembali menguat dilontarkan dalam Aksi Solidaritas Peduli Bencana Nasional Aceh, Sumut, dan Sumbar yang digelar Ahad, 7 Desember 2025 di depan Masjid Syiarul Islam Kuningan. 


FOKUS LAINNYA:

Pembangunan Objek Wisata Cigugur

Dua Oknum Pejabat Diduga


Dalam aksi itu, puluhan organisasi masyarakat, komunitas, dan kelompok relawan menyatakan sikap bersama menolak sikap Pemerintah Kabupaten yang seolah tutup mata atas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Arunika tersebut.

Sorotan utama yang mengemuka bukan hanya soal lokasi pembangunan yang berada di kawasan resapan air, tetapi pada kelalaian fatal pihak pengembang yang diduga tidak menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan Perda No. 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan 2011–2031. 

Bupati dan dinas terkait dinilai tidak menguasai substansi persoalan, sebab inti pelanggaran terletak pada prosedur izin yang tidak dilaksanakan.

Dalam regulasi RTRW, khususnya Pasal 92 sampai Pasal 98, pembangunan wajib menempuh serangkaian izin. Pasal 93 menegaskan bahwa sebelum pembangunan dimulai, pengembang harus mengantongi:

a. Rekomendasi pemanfaatan ruang

b. Izin lingkungan

c. Izin lokasi

d. Izin mendirikan bangunan

e. Izin lain sesuai peraturan perundang-undangan

Keterangan Bupati, Dinas PUPR, dan Dinas LH justru mengarah pada pengakuan bahwa izin-izin tersebut belum lengkap. 

Dengan demikian, penghentian sementara yang dilakukan Pemda hanya menjadi bukti adanya temuan kesalahan prosedur, bukan bentuk penegakan hukum yang seharusnya diterapkan.

Pasal 106 RTRW menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin atau yang tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi. 

Pelanggaran tersebut meliputi pemanfaatan ruang yang melanggar zonasi, pembangunan tanpa izin, ketidaksesuaian izin, pelanggaran syarat izin, hingga perolehan izin dengan prosedur yang tidak benar. Jika unsur-unsur itu terpenuhi, Pasal 107 ayat (3) mengatur sanksi administratif seperti penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, hingga denda administratif.

Puluhan organisasi yang hadir menegaskan bahwa Pemda Kuningan memiliki kewajiban berpihak pada keselamatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan, bukan memberikan ruang kepada pengembang yang mengabaikan aturan tata ruang.

Melalui juru bicara mereka, Ustadz Ade Supriadi (Ustadz Ade Mualaf), disampaikan empat poin tuntutan utama:

Penghentian sementara merupakan bukti temuan kesalahan prosedur perizinan.

Pemda telah mengakui bahwa izin Arunika belum lengkap.

Tuntutan publik adalah pencabutan izin, bukan sekadar penghentian sementara.

Arunika harus mengurus izin baru sesuai prosedur yang berlaku sebelum melanjutkan pembangunan.

Adapun daftar Organisasi, Komunitas, dan Elemen Masyarakat yang Menyatakan Sikap Bersama antara lain:

Apik

FPI

Gerakan kita

Pemuda pancasila

Bima suci

Ipma

dt peduli

X-man

Persada 212

Al-wasilah

Grib

Komunitas cangklong

Mukmin

Relawan Peduli Palestina Kuningan

BKPRMI

Gentayangan Muda Kuningan

ASHAB

SMK BI

Heman Ka Budak

Majelis Ta'lim Al Ma'mur

Majelis Qur'an Baitus Salaam

Komunitas Anak Bangsa

SC 234

Majelis Nurul Hayat

Majelis Burdah Ciborelang

Yayasan Pagoda ABE Plus

Sunda Wani Wirabuana

Gerakan Rakyat

Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI)

Kehadiran puluhan elemen masyarakat tersebut menunjukkan bahwa kasus Arunika bukan lagi persoalan teknis, tetapi menjadi isu publik yang menuntut keberanian Pemda menegakkan aturan dan memastikan tata ruang Kuningan tidak diperdagangkan.

Ditutup dengan penegasan Perwakilan FORMASI R. Abu Sulthon bahwa tuntutan ini sekaligus menjadi surat terbuka untuk Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi agar mengambil langkah tegas demi penegakan aturan tata ruang dan keselamatan masyarakat Agar RDTR di Kecamatan Kuningan dan Cigugur didorong segera dibuat oleh Pemda Kuningan.

(Abun/Wawan/Dik Oi/Bopih/FOKUS KUNINGAN)

Tidak ada komentar:

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.