Pembangunan Objek Wisata di Cigugur Harus Sesuai Dengan Regulasi Perda No. 29 Tentang RTRW Kabupaten Kuningan 2011 - 2031.
Kuningan-FOKUS UTAMA
Kawasan Cigugur terus berkembang dari aktivitas pemukiman, bangunan bisnis, tempat wisata, pertanian dan peternakan yang kesemuanya itu berdampak pada terganggunya lingkungan yaitu alih fungsi lahan.
Aktivitas kegiatan ekonomi dan bangunan pada kawasan Cigugur mengurangi daya dukung lingkungan indikasinya dicirikan dengan adanya longsor, banjir daerah bawah, pencemaran sungai dari limbah kegiatan usaha dan rumah tangga serta menurunnya debit air kawasan Cigugur dan sekitarnya.
Untuk menghindari berkurangnya daya dukung lingkungan diperlukan Regulasi Rencana Tata Ruang yang terstruktur dan komperhensif sebagai pedoman perizinan pembangunan apa pun di kawasan Cigugur.
Satu satunya regulasi tata ruang yang dimiliki Pemda Kuningan adalah Perda No. 26 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan 2011 - 2031 yang mengatur secara umum penggunaan ruang wilayah kabupaten Kuningan.
Dalam implementasinya RTRW bukan satu satunya regulasi, harus dan perlu didukung regulasi tata ruang lainnya seperti RDTR yang kedalamannya mengatur penggunaan lahan secara detail dan teknis.
RDTR menjabarkan RTRW secara detail dan teknis suatu kawasan sesuai peruntukannya, seperti kawasan Cigugur pola penggunaan ruangnya untuk apa, lokasi mana yang boleh dibangun dan tidak boleh, berapa persen suatu lahan boleh berdiri bangunan, prasarana dan sarana apa yang harus disiapkan ketika suatu kegiatan dibangun di kawasan itu.
RDTR kedalamannya pun mengatur kontruksi bangunan, ketinggian bangunan, instalasi limbah, tidak hanya itu pembangunan fisik saja tetapi kegiatan penunjang ekonomi pun diatur seperti pertanian apa yang disarankan, mengatur lokasi peternakan dan lainnya.
Polemik kawasan Cigugur saat ini terkadang terjadi akibat kesalahan mengimplementasikan RTRW dimana kecamatan Kuningan - Cigugur dalam RTRW masuk dalam kawasan yang direncanakan sebagai kawasan pemukiman perkotaan yang dijabarkan dalam peta rencana pola ruang diatur dalam pasal 49 ayat satu (1) huruf b.
Pemahaman masyarakat ataupun investor terhadap kawasan permukiman perkotaan tentunya memperbolehkan semua aktivitas pembangunan pendukung kawasan ini, seperti perumahan, perkantoran, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, rumah makan/resto, tempat hiburan, tempat wisata.
RTRW Pasal 49 ayat satu (1) huruf b tersebut adalah merupakan rencana pengaturan yang sifatnya "umum" yang perlu dijabarkan lagi dengan rencana tata ruang yang bersifat detail/RDTR sehingga akan terlihat dimana semestinya lokasi permukiman dapat dibangun dan berapa luasnya.
Pembangunan wisata Arunika di kecamatan Cigugur penyelesaiannya sudah semestinya dikembalikan kepada Regulasi yang mengaturnya yaitu RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2011 - 2031 apakah pembangunan tersebut sah dilakukan.
RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031 pasal 48 mengatur perencanaan kawasan pariwisata yang terdiri a). Kawasan pariwisata alam.
b). Kawasan pariwisata budaya.
c). Kawasan pariwisata buatan.
Pembangunan wisata Arunika adalah obyek wisata buatan yang seharusnya masuk dalam "kawasan pariwisata buatan" sesuai RTRW pasal 48 point (c).
Kawasan Arunika dalam wilayah administrasi masuk ke sebagian Desa Cigugur dan sebagian Desa Cisantana Kecamatan Cigugur dalam RTRW pasal 48 point a, b, dan c wilayah desa-desa tersebut tidak masuk dalam kawasan pariwisata baik itu kawasan pariwisata alam, kawasan pariwisata budaya atau pun kawasan pariwisata buatan.
Disini lah akar permasalahannya, pembangunan Arunika secara umum berada di "Kecamatan Cigugur yang tidak termasuk kawasan pariwisata" sesuai pasal 48 RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031, sehingga masyarakat, aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan bertanya dan mengkritisi kegiatan pembangunan Arunika tersebut. "Ada apa dengan Pemda Kuningan."
Lebih jauh Kecamatan Cigugur dalam RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031 dalam Bab VI pasal 29 termasuk kawasan Resapan air.
Kecamatan Cigugur dalam RTRW pasal 31 masuk dalam kawasan pelestarian alam dan cagar budaya, karena masuk wilayah TNGC dan terdapat cagar budaya Paseban.
RTRW pasal 32, Kecamatan Cigugur masuk dalam kawasan tanah longsor dan pada Pasal 33 Kecamatan Cigugur masuk dalam kawasan rawan bencana letusan gunung Merapi.
Kecamatan Cigugur dalam RTRW pasal 53 tentang kawasan strategis sesuai fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sesuai yang dimaksud pasal 51 ayat 2 huruf (b) meliputi TNGC dengan wilayah Cigugur, cilimus, darma, jalaksana dan pasawahan.
RTRW di BAB IX Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, pada paragraf 3 yang mengatur ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang kawasan lindung dimana kecamatan Cigugur termasuk dalam zona ruang ini sebagai kawasan resapan air maka menurut pasal 63 pada kawasan ini penggunaan ruang untuk bangunan hanya 10 % dari luas kawasan yang diizinkan dan dengan arsitektur budaya setempat (point e), dalam kawasan diperbolehkan membangun jalan dengan lebar 4 meter tidak diperkeras (point f).
Begitu kompleknya kepentingan pemanfaatan lahan kawasan Cigugur mau tidak mau, suka tidak suka pemerintah daerah dalam memberikan izin pembangunan harus berpegang dan menjalankan peraturan Perda No. 29 yaitu RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031 dan menetapkan sangsi bagi yang melanggar sesuai pasal 106 dan 107.
Untuk mengatasi dan menghindari polemik antara perlindungan lingkungan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, dan kepentingan bisnis dan pariwisata baik masa sekarang dan akan datang, maka Pemda Kuningan harus sesegera mungkin menyusun RDTR perkotaan Kuningan Cigugur sesuai yang diamanatkan RTRW pasal 57.
Demi pembangunan yang berkesinambungan sudah selayaknya perizinan pembangunan apa pun termasuk objek wisata di wilayah Kecamatan Cigugur harus berdasarkan regulasi yaitu RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2011- 2031 dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang Regulasi Tata Ruang.
Semoga kejadian bencana tanah longsor dan banjir bandang di Sumatra dan belahan daerah lain tidak terjadi di bumi Kuningan.
(ABUN/BOPIH/FOKUS KUNINGAN)




Tidak ada komentar: