Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi secara transparan dan akuntabel sangatlah penting.
Demikian dikatakan Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, SPd, Rabu (12/11/2025) di Kuningan, kepada wartawan.
Dana Bagi Hasil (DBH) menurutnya, merupakan dana yang dialokasikan dari pendapatan negara atau daerah kepada pemerintah daerah dan desa, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, pajak dan retribusi daerah sendiri merupakan bentuk pungutan yang menjadi sumber utama pendapatan daerah.
“DBH pajak dan retribusi adalah bagian dari pendapatan daerah yang disalurkan ke desa atau kabupaten/kota berdasarkan persentase tertentu dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Manap.
keberadaan dana ini, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik.
Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan dana tersebut digunakan tepat sasaran.
“Transparansi dan keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat mengetahui ke mana dana itu digunakan,” tegasnya.
Namun, Manap juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah berupaya menyalurkan DBH secara bertahap kepada desa-desa di Kabupaten Kuningan.
Ia berharap mekanisme penyaluran ini terus diperbaiki demi mempercepat pembangunan di tingkat desa.
(BOPIH/DIK OI/Fokus Kuningan)





Tidak ada komentar: