![]() |
| Purwadi Hasan Darsono, PLT Kadisdikbud Kuningan |
Kuningan-Fokus Utama
Menyikapi masih maraknya dugaan penjualan LKS yang melibatkan sekolah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, S.Hut., M.Sc, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan penjualan buku LKS maupun bahan ajar lainnya di lingkungan sekolah. Menurutnya, guru maupun pihak sekolah tidak dibenarkan mengarahkan siswa untuk membeli buku atau tugas, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
“Prinsipnya jelas, tidak boleh ada penjualan buku LKS atau tugas yang membebani orang tua siswa. Semua bahan ajar seharusnya sudah difasilitasi oleh sekolah dan dapat diakses melalui perpustakaan,” tegas Purwadi
Menurutnya, jika benar ditemukan praktik penjualan LKS di sekolah-sekolah mana aaja, maka hal itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegakan disiplin, lanjutnya, dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pelanggaran ringan hingga meningkat menjadi sedang atau berat apabila dilakukan berulang kali tanpa perbaikan.
“Kalau masih ringan, tentu ada pembinaan. Tapi jika terus diulang, sanksinya akan ditingkatkan. Ini komitmen kami untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi orang tua dari beban biaya tambahan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pun mengimbau seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta tidak mencari celah dengan menitipkan penjualan buku atau LKS melalui pihak lain. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan siswa serta orang tua.
(Nia)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar