![]() |
| Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, MSi |
Kuningan-Fokus Utama
Penjualan LKS khususnya di lingkungan Sekolah Dasar (SD), disinyalir masih marak. Hal tersebut diakui Bupati Kuningan, Dr. H. Rahmat Yanuar, MSi, usai menghadiri menghadiri Konferensi Daerah (Konferda) DPD Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Kabupaten Kuningan di lantai 3 gedung setda Kuningan , Rabu (28/1/2026).
Terkait hal tersebut, menurutya, dia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait larangan penjualan LKS.
“Surat edaran itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya merespons keluhan masyarakat, khususnya orang tua siswa dari keluarga kurang mampu,” kata Dian.
Dian menambahkan, dia ingin anak-anak masyarakat Kuningan, belajar tanpa terbebani, tanpa dihimpit sekat-sekat LKS dan biaya.
Karenanya, Bupati menugaskan Kabid SD Surya, bersama Kepala Dinas Pendidikan, Purwadi, untuk menindaklanjuti aturan ini.
“Mereka saya minta membuat langkah-langkah konkret agar kegelisahan masyarakat tidak terjadi lagi,” katanya.
Menanggapi fakta bahwa penjualan LKS kini dilakukan di luar lingkungan sekolah, Dian menyebut praktik tersebut sebagai “teknik” untuk menghindari aturan.
“Nah itu, banyak teknik lah istilahnya. Tapi pada prinsipnya, kami tetap melarang penjualan LKS. Saya akan minta ketegasan dari Pak Kabid dan para kepala sekolah,” tandasnya.
Bupati berharap seluruh satuan pendidikan benar-benar mematuhi kebijakan tersebut dan tidak mencari celah yang justru memberatkan orang tua siswa.
“Yang paling penting, anak-anak bisa belajar dengan tenang, dan orang tua tidak dibebani biaya tambahan,” pungkasnya.
(Abun)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar