470 Penerima Manfaat Terima Bantuan DBHCT


Kuningan-FOKUS UTAMA 

Sebanyak 470 penerima manfaat, yang terdiri dari petani tembakau dan buruh pabrik rokok, menerima bantuan yang berasal dari DBHCHT Tahun Anggaran 2025. Para penerima berasal dari lima kecamatan penghasil tembakau di Kabupaten Kuningan, yakni Kecamatan Darma, Cibeureum, Garawangi, Jalaksana, dan Pancalang.

Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025, bertempat di Aula Lantai 3 Bank BJB Kuningan.

Acara dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kuningan, Pimpinan Bank BJB Kuningan, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, serta para camat dari lima kecamatan penghasil tembakau. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan kepada perwakilan penerima manfaat.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 4,2 juta, yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan kesejahteraan petani tembakau serta pekerja industri rokok di daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, mengingatkan agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan tepat sasaran. Menurutnya, BLT DBHCHT bukan sekadar bantuan konsumtif, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendukung sektor tembakau daerah.

“Dana bantuan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendorong pengembangan budidaya tembakau agar lebih produktif dan berkelanjutan,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa penyaluran DBHCHT merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau yang selama ini memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Dr. H. Toto Toharudin, M.Pd, menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam penyaluran bantuan. Ia memastikan bahwa seluruh penerima harus menerima bantuan secara utuh tanpa potongan apa pun.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Nilai bantuan yang diterima harus utuh sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan,” tegas Toto.

Melalui penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil tembakau serta memperkuat ketahanan ekonomi sektor pertanian dan industri pendukungnya secara berkelanjutan. 


(Nia)

Tidak ada komentar:

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.