Fokus Utama - Nasional
Kepala SMK Negeri di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), inisial BNW, dan suaminya YZ pada Rabu (18/2/2026) ditahan Kejaksaan. Keduanya diduga korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar
Kepala Seksi Intelijen Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, mengatakan dana yang dikorupsi berasal dari dana BOS di SMK mulai September 2023 hingga Juni 2025.
Mulanya, saat beraksi BNW sebagai Kepsek mengarahkan penggunaan kebijakan dana BOS untuk pengadaan barang-barang sekolah ke toko milik suaminya YZ, yang bernama UD DM. Selanjutnya dia bersama suaminya bersekongkol melakukan belanja fiktif.
"YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah," ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026), dilansir Kompas.Com
Lalu, kata Alex, akibat tindakan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN), auditor Kejaksaan Tinggi Sumut, negara dirugikan Rp 1.433.630.374,00. Dibantu Bendahara Alex mengatakan, aksi keduanya berhasil karena dibantu Bendahara SMK, HND, dan pemeriksa barang pengadaan inisial SH.
Keduanya juga telah ditetapkan menjadi tersangka. HND, kata Alex, peranannya secara sadar membantu memproses pencairan dana, meskipun mengetahui bahwa dokumen pendukung dari toko milik UD DM tidak sah.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, (tapi) Bendahara sekolah (tetap) berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah transaksi tersebut legal dan sesuai prosedur," ujarnya.
Kemudian pelaku SH, selaku pemeriksa barang yang seharusnya bertugas memverifikasi fisik barang, justru sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa mengecek di lapangan sehingga skema pengadaan barang fiktif BNW dapat lolos dari pengawasan internal sekolah.
Kini keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam. Mereka disangkakan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(***)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar