FORMASI Soroti Dugaan Monopoli Penentuan Proyek di Dinas PUTR Kuningan

 


Kuningan– Fokus Utama 

Beredarnya informasi mengenai dugaan seluruh pengeplotan pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan yang harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial E, menuai perhatian publik.

Informasi tersebut disebut telah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Kepala Dinas PUTR. Menanggapi hal itu, Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai kondisi tersebut merupakan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan apabila benar terjadi.

"Jika seluruh pekerjaan harus mendapat rekomendasi dari seorang oknum ASN, padahal yang bersangkutan bukan pemegang kewenangan dalam menentukan distribusi proyek, maka itu merupakan bentuk monopoli yang sudah terstruktur dan berada di luar kapasitas maupun kewenangannya sebagai ASN," ujar Manap, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, seluruh proses penentuan pelaksanaan pekerjaan pemerintah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Manap menegaskan, apabila benar terdapat satu orang yang menjadi pintu masuk seluruh rekomendasi proyek, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menghilangkan kesempatan yang sama bagi penyedia jasa, serta membuka ruang terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan.

"Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa proyek pemerintah hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum tertentu. Pemerintah daerah harus mampu menjamin bahwa seluruh proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

FORMASI juga meminta Inspektorat Kabupaten Kuningan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara objektif apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUTR.

"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya bisa dijaga apabila setiap dugaan penyimpangan ditangani secara terbuka dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan di atas sistem yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan," pungkas Manap.

(Rokhim/Bopih)

Tidak ada komentar:

 


Diberdayakan oleh Blogger.