Editor Bopih/Indrya Purnamasari 



KUNINGAN – FOKUS UTAMA 

 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, kini menjadi perhatian publik. Bukan semata karena nominal kekayaan yang tercatat, tetapi karena setiap perubahan harta pejabat publik berkaitan langsung dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam LHKPN periode 2025 yang disampaikan pada 13 Maret 2026 dan berstatus verifikasi administratif lengkap, U. Kusmana melaporkan total harta sebesar Rp2.687.967.237.

Setelah dikurangi utang sebesar Rp618.442.878, harta kekayaan bersih yang tercatat mencapai Rp2.069.524.359.

Angka tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi publik yang layak dicermati, terutama dalam melihat komposisi kekayaan serta perubahan harta seorang pejabat yang menduduki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.

Berdasarkan laporan tersebut, harta U. Kusmana terdiri atas tanah dan bangunan senilai sekitar Rp1,645 miliar, alat transportasi dan mesin Rp775 juta, harta bergerak lainnya Rp181 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp86,96 juta.

Sorotan terhadap LHKPN, dalam perspektif keterbukaan publik, tidak semata-mata berhenti pada pertanyaan mengenai berapa besar harta yang dimiliki. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana perubahan harta tersebut dapat dijelaskan, dilaporkan secara benar, serta memiliki sumber yang sah.

Di titik inilah LHKPN memiliki arti penting. Laporan kekayaan bukan sekadar deretan angka dalam dokumen administratif, melainkan salah satu instrumen transparansi yang memungkinkan masyarakat mengetahui gambaran kekayaan pejabat penyelenggara negara.

Karena itu, ketika terdapat perhatian publik terhadap perubahan maupun komposisi harta seorang pejabat, ruang penjelasan menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas. Transparansi dibutuhkan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan informasi mengenai kekayaan penyelenggara negara dapat dipahami secara terbuka oleh masyarakat.

Anggota Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kuningan, Sutrisna Muarif Habib, menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pernyataan tersebut menempatkan LHKPN bukan hanya sebagai kewajiban administratif pejabat negara, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme keterbukaan yang memungkinkan publik ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

Pada akhirnya, perhatian terhadap LHKPN U. Kusmana tidak berhenti pada angka Rp2.687.967.237. Publik memiliki kepentingan untuk memahami bagaimana kekayaan tersebut tersusun, bagaimana perubahan harta dilaporkan, dan bagaimana aspek kepatuhan serta sumber kekayaan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, semakin strategis posisi seorang pejabat dalam pemerintahan, semakin penting pula keterbukaan informasi mengenai kewajiban dan laporan kekayaannya. Transparansi bukan sekadar soal membuka angka, tetapi juga memberikan ruang bagi publik untuk memahami dan mengawasi informasi tersebut secara proporsional.