Penulis Indrya 


KUNINGAN – FOKUS UTAMA 

Perubahan cara kerja pemerintahan kini tidak lagi berhenti di balik meja dan tumpukan berkas. Di Kabupaten Kuningan, transformasi digital mulai didorong hingga ke tingkat pemerintahan desa.

Sebanyak Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan dibekali pemahaman sekaligus pendampingan penerbitan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang semakin cepat, efisien, dan aman di tengah tuntutan pelayanan publik berbasis teknologi.

Upaya itu diwujudkan melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerbitan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik dan Aplikasi BeSign bagi Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, 15–16 September 2026, di Wisma Koperasi Permata Kuningan. Para kepala desa tidak hanya menerima materi, tetapi juga mendapatkan asistensi langsung untuk memasuki proses administrasi pemerintahan berbasis digital.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., menegaskan bahwa transformasi digital harus menyentuh seluruh lapisan pemerintahan.

“Transformasi digital tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga harus sampai ke pemerintahan desa.”

Menurut Ucu, pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dapat memangkas ketergantungan terhadap proses administrasi manual. Dokumen pemerintahan dapat diproses secara digital dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

Bagi pemerintahan desa, perubahan ini bukan sekadar mengganti tanda tangan tinta dengan tanda tangan elektronik. Lebih jauh, digitalisasi menjadi bagian dari perubahan pola kerja aparatur pemerintahan agar mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin cepat.

“Dengan adanya sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik, dokumen pemerintahan dapat diproses secara digital sehingga tidak selalu bergantung pada proses administrasi secara manual,” ujar Ucu.

Dari Pendaftaran hingga Verifikasi

Di balik penerapan tanda tangan elektronik tersebut terdapat proses yang tidak bisa dilakukan sembarangan.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan, Hj. Nia Kurniasih, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa para kepala desa mendapatkan pendampingan dalam proses penerbitan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Tahapannya dimulai dari pendaftaran akun, pengisian data diri dan data kedinasan, verifikasi data, swafoto, hingga pengaturan passphrase sebagai bagian dari pengamanan sertifikat elektronik.

Proses tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pemerintahan tidak hanya berbicara soal aplikasi. Identitas digital dan keamanan data menjadi bagian penting yang harus dipahami oleh setiap pengguna.

“Dalam kegiatan ini kami memberikan pemahaman sekaligus asistensi kepada para Kepala Desa mulai dari proses pendaftaran akun, pengisian data diri dan data kedinasan, verifikasi data, swafoto, sampai dengan pengaturan passphrase untuk penerbitan sertifikat elektronik,” jelas Nia.

Ia pun mengingatkan agar kepala desa tidak sembarangan memberikan passphrase kepada pihak lain.

“Passphrase merupakan bagian dari pengamanan sertifikat elektronik sehingga pengguna harus menjaga kerahasiaannya dan tidak memberikannya kepada pihak lain,” tegasnya.

Bukan Sekadar Tanda Tangan

Selain penerbitan sertifikat elektronik, para kepala desa juga diperkenalkan dengan aplikasi BeSign. Aplikasi tersebut menjadi salah satu sarana pendukung dalam pemanfaatan tanda tangan elektronik untuk proses penandatanganan dokumen secara digital.

Dengan demikian, para kepala desa diarahkan tidak berhenti pada tahap memiliki sertifikat elektronik. Mereka juga diharapkan mampu menggunakannya dalam aktivitas administrasi pemerintahan sehari-hari.

Harapannya, berbagai dokumen yang selama ini membutuhkan proses manual dapat secara bertahap dikelola melalui sistem digital yang lebih praktis dan terdokumentasi.

“Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini, para Kepala Desa dapat memahami proses penerbitan dan penggunaan sertifikat elektronik serta tanda tangan elektronik secara benar dan aman,” kata Nia.

Desa Didorong Adaptif

Digitalisasi pemerintahan desa pada akhirnya bukan hanya persoalan teknologi. Di dalamnya terdapat tuntutan perubahan budaya kerja aparatur.

Ketika dokumen dapat ditandatangani secara elektronik, proses administrasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada keberadaan dokumen fisik dan proses tatap muka. Namun, perubahan tersebut juga menuntut aparatur memahami keamanan digital, menjaga kredensial, dan menggunakan sistem sesuai prosedur.

Diskominfo Kabupaten Kuningan mendorong agar pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik tidak berhenti sebagai kegiatan sosialisasi.

Penerapannya diharapkan masuk ke dalam rutinitas administrasi pemerintahan desa sehingga manfaat digitalisasi benar-benar terasa dalam pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas ekosistem pemerintahan digital di Kabupaten Kuningan.

Dari kabupaten hingga desa, pola kerja pemerintahan perlahan bergerak menuju ruang digital. Tantangannya bukan lagi sekadar apakah teknologi tersedia, tetapi sejauh mana aparatur mampu menggunakannya secara efektif, aman, dan bertanggung jawab.

Di titik inilah para kepala desa menjadi salah satu ujung tombak. Sebab, transformasi digital pemerintahan pada akhirnya bukan hanya tentang teknologi yang digunakan, melainkan tentang bagaimana teknologi tersebut mampu membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih sederhana dan efisien.