Penulis Mulyadi Pjs/Indriya Purnamasari 



KUNINGAN –  FOKUS UTAMA 

Selembar sertifikat tanah mungkin terlihat sederhana. Namun bagi pemiliknya, dokumen itu bisa menjadi penanda penting: tanah yang selama ini ditempati dan diwariskan kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Harapan itulah yang dirasakan warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, setelah Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menyerahkan sertifikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (15/9/2026).

Sebanyak 1.653 sertifikat dinyatakan telah selesai dan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat secara bertahap. Penyerahan simbolis dilakukan kepada lima orang penerima di Gedung Serbaguna Kelurahan Cirendang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP, Camat Kuningan Deni Hamdani, S.E., K.P., M.Si., Lurah Cirendang Atang Suhendi, S.I.P., Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto, unsur TNI-Polri, serta masyarakat penerima sertifikat.

Proses Panjang Sejak Januari 2025

Di balik ribuan sertifikat yang kini berada di tangan masyarakat, terdapat proses panjang yang telah dimulai sejak Januari 2025.

Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto menjelaskan, tahapan program diawali dengan sosialisasi, penerimaan berkas, pemetaan dan pengukuran bidang tanah hingga verifikasi data.

Dari seluruh proses tersebut tercatat 2.244 pemohon di Kelurahan Cirendang.

Pada tahap pertama, sebanyak 469 sertifikat telah dicetak dan diserahkan kepada masyarakat pada September 2025.

Kemudian pada September 2026, sebanyak 1.653 sertifikat kembali diselesaikan dan siap didistribusikan kepada warga.

Penyerahan dilakukan secara bertahap. Pola ini diterapkan untuk menghindari penumpukan sekaligus memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Tanah Tak Lagi Sekadar Pengakuan Sosial

Bagi pemerintah, PTSL bukan sekadar program administrasi pertanahan.

Camat Kuningan Deni Hamdani mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari program strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui sinergi Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dengan pemerintah daerah.

Masyarakat, kata dia, mendapat kemudahan dalam proses pendaftaran tanah dengan biaya relatif terjangkau, yakni Rp150 ribu, ditambah kebijakan nihil BPHTB dari pemerintah daerah.

“Untuk Kecamatan Kuningan sendiri tahun ini yang mendapatkan hanya Kelurahan Cirendang saja,” ujar Deni.

Ia berharap program serupa dapat terus diperluas ke wilayah lain di Kecamatan Kuningan yang telah dipetakan membutuhkan pelayanan PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri menambahkan, sertifikat yang diterima warga saat ini telah menggunakan format sertifikat elektronik.

Format tersebut membuat sertifikat fisik hanya berupa satu lembar dan dilengkapi barcode yang menyimpan informasi pertanahan secara digital.

Namun Ayanto mengingatkan warga agar tidak langsung menyimpan sertifikat begitu saja.

Ia meminta penerima memeriksa kembali seluruh data yang tercantum, mulai dari nama, tanggal lahir hingga data lainnya.

“Kalau ada yang keliru atau salah nama, jangan menunggu tahun depan. Mumpung tim masih ada, langsung disampaikan untuk diperbaiki,” katanya.

Dari Sertifikat Menuju Kesejahteraan

Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar melihat sertifikat bukan hanya sebagai bukti kepemilikan tanah.

Lebih jauh, sertifikat merupakan instrumen penting untuk memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Bupati mengapresiasi pemerintah pusat, Kantor ATR/BPN, pemerintah kecamatan, kelurahan, panitia, dan masyarakat yang telah bersinergi menyukseskan program tersebut.

Menurut Dian, kepastian hukum atas tanah sangat penting karena persoalan pertanahan sering kali bermula dari hal yang dianggap sepele.

Batas tanah yang tidak jelas, misalnya, dapat berkembang menjadi perselisihan antar tetangga bahkan antar anggota keluarga.

“Dengan adanya sertifikat, Bapak-Ibu lebih tenang, lebih nyaman. Tidak hanya pengakuan secara sosial, tetapi dikuatkan dengan bukti hukum melalui sertifikat,” ungkapnya.

Karena itu, sertifikat yang kini diterima warga diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen yang disimpan di lemari.

Bupati justru mendorong masyarakat melihat sertifikat sebagai salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf ekonomi, termasuk ketika digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan perbankan.

Namun ia memberikan catatan penting: jangan sampai aset digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

“Gunakan untuk usaha yang produktif, untuk berdagang, untuk usaha, atau untuk meneruskan pendidikan anak. Itu investasi,” pesan Bupati.

Menjadi Warisan untuk Generasi Berikutnya

Pesan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa nilai sertifikat tidak hanya berlaku hari ini.

Tanah yang memiliki legalitas jelas dapat menjadi aset keluarga yang lebih terlindungi sekaligus bekal bagi generasi berikutnya.

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat dengan baik karena dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan ekonomi yang penting.

Kepemilikan yang jelas juga diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan keluarga, terutama ketika tanah nantinya diwariskan atau dibagi kepada generasi penerus.

“Jaga kepemilikannya, manfaatkan tanahnya, dan jadikan sertifikat ini sebagai salah satu pijakan untuk membangun kehidupan keluarga yang lebih sejahtera,” tutur Dian.

Sementara itu, Kantor Pertanahan mendorong Kelurahan Cirendang untuk tidak berhenti pada capaian 1.653 sertifikat.

Pendataan dan sertifikasi bidang tanah yang belum terakomodasi diharapkan terus dilanjutkan hingga Cirendang dapat mencapai status kelurahan lengkap, yakni seluruh bidang tanah terpetakan dan memiliki data kepemilikan yang jelas.

Penyerahan sertifikat pun berlanjut secara bertahap kepada ratusan warga sesuai lingkungan masing-masing.

Pada akhirnya, program PTSL bukan hanya soal berapa banyak sertifikat yang berhasil dicetak.

Lebih dari itu, ada kepastian hukum yang dibangun, potensi konflik yang ditekan, aset keluarga yang dilindungi, serta peluang ekonomi yang terbuka.

Bagi warga Cirendang, selembar sertifikat kini bukan sekadar bukti bahwa mereka memiliki tanah. Sertifikat itu menjadi pijakan untuk menjaga aset, membangun usaha, dan menyiapkan masa depan keluarga.