Recent in Sports

Penjualan LKS Dilarang Keras, Kenyataan Dilapangan Diduga Makin Masih Marak. Pemerintah Harus Bersikap Tegas

 



Kuningan-Fokus Utama 


Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri dilarang keras. 


Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (tentang Komite Sekolah). 


Berikut adalah poin-poin utama terkait kebijakan tersebut:


Larangan Menyeluruh: Sekolah, guru, maupun Komite Sekolah dilarang keras menjual LKS atau mengoordinasikan pembeliannya di lingkungan sekolah.


Alternatif Pembelian: Sekolah tidak boleh mengarahkan atau memaksa siswa untuk membeli LKS dari toko atau fotokopi tertentu.


Dana BOS: Kebutuhan bahan ajar pokok seharusnya telah terfasilitasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 


Namun kenyataannya, ibarat masuk di telinga kanan keluar di telingan kiri,diduga para Kepala Sekolah terkesan mengabaikan larangan tersebut.


Bahkan mereka cenderung mengakali supaya penjualan haram secara aturan itu tetap berjalan lancar.

Terkait hal tersebut, Ujang Jenggo, Ketua LMPI Kuningan mengutuk keras. Menurutnya pihak pemerintah dalam hal ini Disdikbud Kuninga, harus bersikap tegas. 


“Jangan takut sama oknum yang berada dibelakangnya. Jika pemerintah, atau dalam hal ini Dinas Pendidikan, bersikap lemah atau bahkan terkesan membiarkan praktek penjualan LKS yang jelas jelas sudah ada aturan larangannya, maka bisa dianggap bersekongkol,” tegas Jenggo.


Kepada para penegak hukum, Ujang Jenggo juga meminta supaya tidak tebang pilih dalam menegakan aturan. 


“Ya.. Kalau melanggar aturan secara hukum seharusnya ditindaklanjuti,” katanya.


(Red)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.