Kuningan-Fokus Utama
Situasi di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupatén Kuningan, mendadak ramai. Ratusan warga serta ormas tampak turun ke jalan. Ternyata mereka melakukan aksi untuk mempertahankan rumah seorang bidan, Lilis,yang diduga hendak dilelang tanah dan rumah akibat hutang ke Bank Mega atas nama suaminya, H. Nanang (alm).
Massa yang memadati lokasi. Terjadi dorong-dorongan ringan dengan aparat, tanpa korban luka. Warga menilai proses lelang tidak transparan karena tidak memberitahu ahli waris terlebih dahulu.
Menurut Informasi, rumah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar itu dilelang dengan harga "murah" Rp310 juta. Hal ini tentu saja memicu kemarahan masyarakat Desa Cikupa yang merasa ada ketidakadilan.
Lilis, yang dikenal sebagai bidan dan menempati rumah tersebut menyatakan kesiapannya membayar hutang lebih dari harga lelang Rp200 juta. Yakni menjati Rp 500 juta. Namun, pihak yang dianggap pemenang lelang menolak tawaran tersebut.
"Saya mohon eksekusi ditunda. Saya akan gugat secara hukum untuk perlawanan," ujar juru bicara yang mewakili Ibu Lilis dengan suara bergetar di hadapan massa.
Beberapa ormas Islam dan LSM, termasuk LSM Penjara Indonesia, ikut turun tangan mendukung aksi ini demi penegakan supremasi hukum. Mereka menyerukan proses lelang ulang yang adil dan transparan.
Polisi setempat berhasil meredakan situasi dengan dialog, meski warga tetap bersiaga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pengadilan terkait penundaan eksekusi.
Lelang Akhirnya Ditunda Sementara
Sementara itu, Pihak pengadilan, kepolisian, TNI, serta tim ahli waris sepakat membatalkan sementara pelaksanaan eksekusi rumah Bidan Lilis, walaupun keputusan lelang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Musyawarahpun digelar di kantor kecamatan dan berlangsung kondusif.
Kuasa hukum pemenang lelang menyerahkan aspirasi penundaan ke pihak pengadilan, yang akhirnya memberikan waktu 60 hari ke depan untuk eksekusi.
Langkah ini memungkinkan ahli waris melanjutkan upaya gugatan perlawanan hukum dan negosiasi pembayaran hutang ke Bank Mega.
"Keputusan ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk supremasi hukum yang adil dan damai," ujar salah satu perwakilan pengadilan usai musyawarah.
(Nia)











Tidak ada komentar:
Posting Komentar