Kuningan-Fokus Utama
“Dengan total anggaran mencapai Rp355 miliar, seluruh pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan berpotensi berujung pada pencabutan izin operasional”
Demikian pernyataan tegas Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan MBG Tingkat Kabupaten Kuningan di Aula Sekretariat Daerah, Senin (22/12/2025).
Rakor dihadiri 127 pengelola dapur MBG yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan dan Kepala Organisasi Perngkat Daerah.
Dian menekankan bahwa besarnya anggaran MBG harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan. Pemerintah daerah, tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Anggarannya sangat besar, mencapai Rp355 miliar. Ini harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab. Jika ada dapur yang tidak sesuai aturan, kami akan beri sanksi tegas, bahkan merekomendasikan penutupan permanen kepada Badan Gizi Nasional,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Dian didampingi Wabup Tuti Andriani, SH, M.Kn dan Ketua Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos, yang juga sebagai Sekda. Sejumlah indikator pelanggaran menjadi perhatian serius, mulai dari ketidaksesuaian harga per porsi, persoalan legalitas dan sanitasi dapur.
Beberapa aspek yang ditekankan meliputi kewajiban kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bupati juga mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik yang membuka celah penyimpangan.
“Aturan dari Badan Gizi Nasional sudah jelas. Jangan sampai ada ruang permainan yang mencederai tujuan program ini,” ujarnya.
Secara teknis, program MBG di Kabupaten Kuningan menyasar 385.383 penerima manfaat, terdiri dari peserta didik berbagai jenjang pendidikan, ibu hamil, serta balita yang tersebar di 30 kecamatan. Meski demikian, pemerintah daerah mencatat masih terdapat dua kecamatan Cilebak dan Hantara yang fasilitas dapurnya belum sepenuhnya siap.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bupati menginstruksikan keterlibatan aktif seluruh jajaran, termasuk camat dan kepala puskesmas, guna memastikan kelancaran operasional MBG di wilayah masing-masing.
“Pemkab Kuningan tidak menghambat, justru hadir untuk membantu. Sesuai Perpres Nomor 115 tentang tata kelola MBG, kami memperkuat peran Satgas hingga tingkat desa,” kata Dian.
Selain aspek pengawasan, Bupati juga menekankan pentingnya dampak ekonomi dari program MBG. Ia berharap dapur-dapur MBG mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan bahan pangan lokal.
“MBG jangan hanya soal penyediaan makanan, tetapi juga harus menggerakkan ekonomi rakyat. Sejauh mana dapur-dapur ini memberdayakan potensi lokal, itu yang terus kami dorong,” uangkapnya.
(Bopih/Fokus Kuningan)





Tidak ada komentar: