!-- [ Meta Tag SEO ] --> Polres Kuningan Kembali Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba - FOKUS UTAMA

Home Top Ad

Minggu, 02 November 2025

Polres Kuningan Kembali Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba

 

Dua Tersangka Pengedar Obat Yang Tertangkap

Kuningan-FOKUS UTAMA 

Dua orang terduga pelaku pengedar obat terlarang kembali ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Kuningan. Mereka adalah NG (30), warga Cisantana, dan MU (26) Warga Désa Puncak. Diduga keduanya mengedarkan obat terlarang itu secara COD.

Kedua tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda. NG dikepung saat beroperasi di kawasan Arunika Eatery, Cisantana. Sedangkan MU dibekik di rumahnya, di Desa Puncak.

Ditangkapnya kedua tersangka berawal dari pengembangan dari 3 tersangka sebelumnya, yakni DE (27), dan RD (30), yang juga warga Desa Cisantana, Cigugur dan AR (31), warga Desa Babatan, Kadugede.

NG terlebih dulu diborgol di Kawasan Parkir Arunika Eatry Desa Cisantana. Dari tangan NG, polisi penyita barang bukti berupa 1 tas gendong berisi 1 bungkus rokok, di dalamnya ada 22 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp380.000. selain itu, diamankan 1 unit handphone NG.

Dari haail interogasi, barang buktinya didapat dari MU, warga Desa Puncak, polisi terus bergerak memburu MU. Tepat ketika MU berada di rumah NG pukul 07.00, polisi menyergapnya. 

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi 1.100 butir obat jenis Tramadol, disimpan tergeletak di samping lemari kamar NG. Polisi juga mengamankan 1 unit handphone milik NG.

“Dari pengakuan tersangka NG, barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang mengaku warga Serang Tangerang, masih dalam penyelidikan. Mereka dijeratnya Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang- nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.” ujar Kapolres Kuningan M Ali Akbar.

(BOPIH/FOKUS UTAMA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages