!-- [ Meta Tag SEO ] --> Pembangunan Tower Di Kalimanggis Kulon Ditolak - FOKUS UTAMA

Home Top Ad

Senin, 03 November 2025

Pembangunan Tower Di Kalimanggis Kulon Ditolak

 

Dahroni, Sekdes Kalimanggis Kulon

Kuningan-FOKUS UTAMA


Rencana pembangunan tower di Desa Kalimanggis Kulon yang belakangan sempat heboh, sudah ditolak tegas oleh pihak Pemdes Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupatén Kuningan.


Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Désa Kalimanggis Kulon, Dahroni, saat ditemui di kediamannya, Senin 3 November 2025.


Menurut Dahroni, sebenarnya sejak awal juga dirinya kurang setuju dengan adanya rencana pembangunan tower tersebut. Hal itu dikarenakan sudah kefikiran sejak awal juga bakalan riskan. Meskipun memang kalau penawaran tersebut disetujui, akan menjadi salah satu income désa.


“Kecil kecilnya bisa untuk menambah anggaran pembangunan lingkungan, atau kebutuhan sosial lainnya. Misalnya ada kegiatan sunatan masal, atau kegiatan sosial lainnya,” jelasnya.


Dahroni mengakui, secara kebetulan memang lokasi yang dipilih untuk pembangunan tower tersebut adalah bengkok désa, yang sedang menjadi garapannya. Tanah bengkok tersebut,olehnya ditanami pohon singkong.


“Tapi justru inilah alasan utama yang paling membuat saya riskan,” ujarnya.


Memang, lanjutnya, untuk sekarang tidak ada istilah bengkok siapa, semuanya adalah bengkok désa. Tapi pas kebetulan bengkok tersebut sedang digarap olehnya.


“Vendor perusahaan awalnya menawarkan kerjasama langsung datang ke saya,” akunya.


Mengenai kompensasi, menurut Dahroni, sebenarnya sudah jelas aturannya. Yakni sesuai dengan zona. Misalnya, Tower dengan ketinggian 70m. Berarti untuk kompensasi sekitar ukuran tersebut.


“Nah, kalau berdasarkan aturan tadi, sebenernya dari titik yang akan dibangun tower tidak ada rumah penduduk. Hanya ada sekolah,” jelasnya.


Dua hal utama lain yang membuat pembangunan tower tersebut ditolak, pertama sudah ada kesepakatan bahwa pembangunan tower boleh dimulai seandainya pihak perusahaan sudah mengantongi ijin. Yang kedua, apabila pihak perusahaan sudah memberikan DP kepada pihak desa.


“Tapi ternyata sampai saat itu permuhaan tidak bisa meunjukan ijin, begitupun soal DP, tidak ada tranfer ke rekening,” ujarnya.


(DIK OI/BOPIH/FOKUS UTAMA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages