Beberapa Pengembang Tengah Tempuh Perizinan, Muncul Edaran Gubernur Penghentian Izin Perumahan
Ciamis-FOKUS UTAMA
Terkait Surat Edaran Gubernur Jawabarat tentang Penghentian Izin Perumahan, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Ace Bastaman, mengaku, pihaknya tengah berkonsultasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
“Adanya moratorium ini, kita menunggu aturan jelasnya seperti apa dan sambil berkonsultasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat,” kata Ace Bastaman
Ia menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah moratorium berlaku menyeluruh atau hanya untuk daerah kabupaten dan kota yang belum memiliki kajian kebencanaan.
Kabupaten Ciamis sendiri, menurutnya, telah memiliki kajian bencana serta titik-titik wilayah yang tidak diperbolehkan untuk pengembangan perumahan.
“Nah moratorium ini apakah ada kajian lain atau cukup yang sudah ada kajian bencana. Makanya kita koordinasikan terlebih dahulu untuk memastikan tentang moratorium ini masih berproses izin perumahan saja atau khusus kabupaten/kota yang belum memiliki kajian bencana?” ujarnya.
Ace menambahkan, setiap permohonan pembangunan perumahan di Kabupaten Ciamis selama ini dibahas melalui rapat bersama lintas instansi, mulai dari DPRKPLH, Satpol PP, DPMD, pemerintah kecamatan dan desa, Dishub, Damkar, tokoh masyarakat, hingga pihak terkait lainnya melalui forum penataan ruang.
Ia juga menjelaskan perubahan kebijakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika sebelumnya pembangunan perumahan hanya diperbolehkan di wilayah perkotaan Ciamis, saat ini pengembangan perumahan dapat dilakukan di seluruh kecamatan, sepanjang sesuai dengan RTRW.
Namun pembangunan perumahan hanya diperbolehkan pada wilayah yang dalam peta RTRW ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkotaan, sementara kawasan permukiman perdesaan tidak diperkenankan.
“Sebanyak 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis bisa dibuat perumahan, asal dengan RTRW dalam petanya permukiman dan perkotaan,” katanya.
Terkait penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Ace menegaskan bahwa sejak September 2025 pengembangan perumahan di atas LSD sudah tidak diperbolehkan
“Semenjak September 2025 untuk LSD tidak boleh pengembangan perumahan, karena sudah dilakukan moratorium sama Kementerian ATR BPN,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan moratorium juga harus mempertimbangkan iklim investasi, mengingat masih ada pengajuan perizinan perumahan yang sedang berjalan.
Selain itu, Pemkab Ciamis juga harus memperhatikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Jabatan Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Ana Suhandana, menyebutkan terdapat tujuh pengembangan perumahan yang masih dalam proses perizinan.
Perumahan tersebut meliputi Dhiaraland di Baregbeg, Bumi Galuh di Baregbeg, Pesona Medina di Cikoneng, Gardenland di Cijeungjing, Royal Medina di Imbanagara, Medina Residence di Singandaru Kawali, serta Cimamut Permai di Sadananya.
Ana menambahkan, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat diterbitkan pada 13 Desember 2025, sehingga besar kemungkinan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2026. Dengan demikian, pengajuan perizinan perumahan yang saat ini masih berproses diperkirakan tetap berjalan.
“Kemungkinan aturan tersebut berlaku untuk tahun 2026, sehingga yang masih berproses perizinan tetap berjalan,” katanya.
(C001/FOKUS CIAMIS)










