Editor Indrya Purnamasari /Bopih



KUNINGAN –  FOKUS UTAMA 

Pintu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menjadi sorotan. Perkara dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan kini merambah ke jajaran anggota dewan periode 2019-2024.

Bukan satu-dua orang. Sebanyak 10 anggota DPRD periode 2019-2024 disebut memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuningan, Kamis (17/9/2026).

Mereka yang disebut menjalani pemeriksaan yakni Sri Laelasari, Deki Zaenal Mutaqin, Andis, Nurcholis, Rana Suparman, Elin Lusiana, Tresnadi, Purnama, Dede Rusli, dan Dede Sembada.

Nama-nama tersebut memiliki posisi berbeda saat ini. Sebagian masih duduk di kursi DPRD Kabupaten Kuningan setelah kembali terpilih pada Pemilu 2024, sementara sebagian lainnya telah meninggalkan gedung parlemen dan berstatus mantan anggota dewan.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses hukum Kejari Kuningan dalam mendalami dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.

Datang Pagi, Keluar Sekitar Satu Jam Kemudian

Salah seorang anggota DPRD yang hadir, Nurcholis, tak membantah dirinya datang ke Kejari Kuningan untuk memenuhi panggilan.

Alasannya sederhana: memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

“Urang mah memenuhi panggilan. Sebagai warga negara yang baik, kita memenuhi panggilan,” ujar Nurcholis.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai isi pemeriksaan, ia memilih menutup rapat informasi tersebut.

“Kita tidak bisa membahas materi penyelidikan, karena itu ranah APH,” katanya.

Nurcholis mengaku tiba sekitar pukul 09.05 WIB dan meninggalkan Kantor Kejari Kuningan sekitar pukul 10.15 WIB.

“Saya masuk jam 09.05, keluar jam 10.15, satu jam lah,” ucapnya.

Ia juga menyebut dirinya datang paling awal.

“Orang pertama, paling pertama,” katanya.

Setelah Nurcholis meninggalkan kantor kejaksaan, sejumlah anggota dewan lainnya disebut masih berdatangan memenuhi agenda pemeriksaan.

Satu Perkara, Banyak Nama

Ditanya apakah para anggota dewan diperiksa secara bersamaan, Nurcholis menduga jadwal pemeriksaan dibuat terpisah.

“Sigana mah dipisah jadwalna,” ujarnya.

Ketika pertanyaan mengarah langsung pada isu tunjangan DPRD, jawabannya justru singkat dan tegas.

“Terkait tunjangan, ya.”

Pernyataan itu menjadi salah satu petunjuk mengenai fokus pemeriksaan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

Meski demikian, materi pemeriksaan masing-masing anggota dewan belum diungkap secara terbuka. Belum diketahui pula apakah seluruh pihak yang diperiksa memberikan keterangan dengan substansi yang sama atau terdapat keterangan berbeda yang sedang dikonfirmasi penyidik.

Kejaksaan Masih Mengurai

Pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 menandai bahwa proses penanganan perkara dugaan penyimpangan dana tunjangan tersebut masih berjalan.

Kejari Kuningan masih memiliki pekerjaan untuk mengurai bagaimana mekanisme pemberian tunjangan, dasar perhitungannya, proses pencairannya, hingga penggunaan anggaran yang menjadi objek pemeriksaan.

Publik kini menunggu satu hal: sejauh mana pemeriksaan tersebut akan mengungkap konstruksi perkara sebenarnya.

Sebab, ketika yang diperiksa mulai menyentuh orang-orang yang pernah maupun masih menduduki kursi DPRD, perhatian publik terhadap perkara ini tentu semakin besar.

Namun perlu ditegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang oleh penyidik bukan berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum dan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta keputusan hukum yang berlaku.

Perkara ini pun masih bergulir. Dan dari Kantor Kejari Kuningan, rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses untuk mengurai dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan.