Oleh Iwan Sonjaya 



KUNINGAN - FOKUS UTAMA 

 Menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan berarti sekali terpilih, selamanya tidak boleh kembali. Aturan justru memberikan ruang bagi anggota BPD untuk kembali dipercaya masyarakat pada masa keanggotaan berikutnya.

Namun, ada batas yang harus dipahami.

Kesempatan untuk kembali menduduki jabatan sebagai anggota BPD tidak berlaku tanpa batas. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 76 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Aturannya cukup jelas: seseorang dapat dipilih kembali untuk jabatan anggota BPD paling banyak dua kali masa keanggotaan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Artinya, seseorang yang telah menyelesaikan satu kali masa keanggotaan masih memiliki kesempatan untuk kembali dipilih oleh masyarakat.

Jika pada periode berikutnya kembali terpilih, maka orang tersebut telah menjalani dua kali masa keanggotaan.

Lalu bagaimana jika setelah satu periode tidak terpilih?

Kesempatan belum otomatis tertutup.

Misalnya, seseorang pernah menjadi anggota BPD pada periode pertama. Pada periode kedua ia tidak lagi menjadi anggota BPD. Kemudian pada periode ketiga masyarakat kembali memilihnya.

Kondisi tersebut masih diperbolehkan sepanjang jumlah masa keanggotaannya belum mencapai dua kali.

Dengan demikian, yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah masa keanggotaannya berlangsung berturut-turut atau diselingi periode tidak menjabat. Yang menjadi batas adalah berapa kali seseorang telah menjalani masa keanggotaan dalam jabatan yang sama.

Ketentuan ini penting dipahami masyarakat desa, terutama menjelang proses pengisian atau pemilihan anggota BPD.

Sebab, BPD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, pemahaman terhadap aturan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepastian dan keteraturan dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Jadi, bagi anggota BPD yang pernah menjabat, jawabannya sederhana:

Masih boleh dipilih kembali. Tetapi maksimal dua kali masa keanggotaan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Masyarakat desa pun perlu mencermati ketentuan tersebut agar proses pemilihan anggota BPD berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Referensi: Pasal 76 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.