KUNINGAN - FOKUS UTAMA
Pengadaan buku bahan ajar untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan. Bukan semata soal buku yang dibeli, tetapi muncul dugaan adanya praktik pengarahan penyedia hingga indikasi pemberian fee atau cashback yang menyeret nama oknum di lingkungan Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.
Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat seiring adanya keluhan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan buku menggunakan alokasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi pembelian buku.
Dalam informasi yang beredar, anggaran pengadaan buku tersebut diduga diarahkan kepada empat vendor tertentu. Bahkan, mekanisme pembelian disebut-sebut telah dikelompokkan dan dibuat dalam grup tertentu untuk me
ngatur pembagian vendor.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena muncul dugaan adanya kesepakatan fee atau keuntungan tertentu antara oknum pejabat terkait dengan pihak penyedia atau penyelia buku.
Diduga Ada Pengarahan Vendor
Dugaan yang berkembang tidak berhenti pada soal pembagian vendor.
Sejumlah pihak menyebut adanya indikasi pengarahan kepada pengurus PKBM agar membeli paket buku dari penyedia tertentu. Pengarahan tersebut diduga disertai imbalan berupa persentase keuntungan atau cashback.
Jika dugaan tersebut benar, praktik semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengadaan dan independensi PKBM dalam menentukan kebutuhan bahan ajarnya.
Terlebih, dana yang digunakan merupakan anggaran pendidikan yang semestinya bermuara pada peningkatan kualitas layanan belajar bagi warga belajar PKBM.
Buku Dipersoalkan, Kurikulum Jadi Pertanyaan
Sorotan lainnya menyangkut kualitas dan kesesuaian buku yang diterima.
Keluhan yang muncul menyebutkan bahwa dugaan praktik cashback berpotensi berdampak terhadap kualitas maupun kuantitas buku yang diterima warga belajar.
Bahkan, terdapat informasi bahwa sebagian buku yang dikirim diduga tidak sesuai dengan kurikulum yang digunakan PKBM.
Persoalan ini menjadi penting karena buku bukan sekadar barang pengadaan. Buku merupakan salah satu instrumen utama dalam proses pembelajaran. Ketika bahan ajar yang diterima tidak sesuai kebutuhan maupun kurikulum, maka yang berpotensi terdampak bukan hanya administrasi pengadaan, tetapi juga proses pendidikan warga belajar.
Anggaran Pendidikan Jangan Jadi Ruang Permainan
Dugaan tersebut kini memunculkan desakan agar pengelolaan anggaran BOSP Kesetaraan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Kuningan maupun aparat penegak hukum (APH) melakukan klarifikasi dan, apabila terdapat dasar yang cukup, pemeriksaan atau audit investigatif terhadap mekanisme pengadaan buku PKBM.
Pertanyaan yang kini mengemuka antara lain: bagaimana proses penentuan vendor dilakukan, siapa yang menentukan pembagian vendor, apakah PKBM memiliki kebebasan memilih penyedia, serta apakah terdapat aliran fee, cashback, atau keuntungan pribadi dalam proses tersebut.
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar kabar yang beredar.
Sebab, ketika menyangkut anggaran pendidikan, transparansi bukan sekadar formalitas. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan harus dapat ditelusuri penggunaannya dan dipastikan memberikan manfaat kepada peserta didik serta warga belajar.
Menunggu Klarifikasi Disdikbud Kuningan
Hingga berita ini ditulis, pihak Bidang PNFI Disdikbud Kabupaten Kuningan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengarahan vendor, indikasi cashback, maupun dugaan ketidaksesuaian buku dengan kurikulum tersebut.
Karena itu, dugaan yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, khususnya Disdikbud Kuningan, untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme pengadaan buku PKBM tersebut dilaksanakan.
Jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, transparansi dan penjelasan terbuka tentu dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Namun jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka mekanisme penegakan aturan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran pendidikan pada akhirnya bukan sekadar angka dalam dokumen. Di baliknya ada hak warga belajar untuk memperoleh bahan ajar yang layak, sesuai kurikulum, dan dibeli melalui proses yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.




























0 Komentar