Komnas Perempuan Kasus YTR Belum Dikategorikan Penyiksaan

 


Bandung - Fokus Utama 

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung terus menjadi sorotan. Mengutip laporan Kompas TV yang bersumber dari Antara, Komnas Perempuan menyatakan bahwa hingga saat ini kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meski demikian, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menegaskan pihaknya telah menerjunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta di lapangan dan masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan, termasuk menelusuri apakah terdapat keterlibatan atau pembiaran oleh negara yang dapat memenuhi unsur dalam konvensi tersebut.

Komnas Perempuan juga menilai peristiwa yang dialami korban merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius. Selain mendorong perlindungan dan pemulihan bagi korban, Komnas Perempuan meminta visum dilakukan secara menyeluruh agar proses hukum dapat mengakomodasi seluruh dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang TPKS apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan.

(B04-Nia/Fokus Utama)

Tidak ada komentar:

 


Diberdayakan oleh Blogger.