!-- [ Meta Tag SEO ] --> Pernyataan DPRD tanpa merujuk LHP Tergolong Political statement, bukan temuan hukum - FOKUS UTAMA

Home Top Ad


 


 


 


 

Rabu, 15 April 2026

Pernyataan DPRD tanpa merujuk LHP Tergolong Political statement, bukan temuan hukum

Oleh : Nana Barak


Adanya perbedaan pendapat terkait angka T G R pada Disdikbud kabupaten Kuningan yang menurut DPRD Rp. 8,6 M dan hasil Audit BPK RI 3,2 M. Ternyata mendapat tuntutan dan sorotan dari masyarakat atas hak untuk mendapatkan informasi yang benar.


Perbedaan angka tunggakan ganti rugi Disdikbud Kuningan bukan sekedar selisih matematika, ini menyangkut hak publik atas informasi yang benar dan bisa di pertanggung jawabkan.


Setiap pernyataan lembaga Negara yang menyangkut kerugian keuangan wajib bersandar pada dokumen resmi, LHP BPK RI adalah satu-satunya instrumen yang memiliki kekuatan konstitusional untuk menyatakan angka kerugian negara/daerah sesuai UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara 


Pernyataan DPRD tanpa merujuk LHP tergolong Political statement, bukan temuan hukum, jika disebarluaskan melalui media tanpa klarifikasi sumber, berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah dan menciptakan disinformasi publik.


Selanjutnya tuntutan ganti rugi yang sah dijadikan dasar adalah angka BPK, bukan hasil kajian internal DPRD yang metodologinya tidak diuji secara audit 


Dalam sistem pemerintahan daerah memiliki fungsi pengawasan, bukan fungsi audit, kajian DPRD bersifat politis dan rekomendatif, menjadikan hasil kajian internal sebagai angka resmi tunggakan akan mengaburkan batas kewenangan antar lembaga, dan praktik ini berisiko menciptakan kebijakan pada data yang tidak akuntabel, dan dapat merusak tata kelola pemerintahan yang baik.


Ketika dua lembaga negara menyebut angka berbeda tanpa penjelasan metodologi, berarti Negara Gagal memenuhi kewajiban informational integrity.


Negara harus menjadi penjamin transparansi, bukan sumber kebingungan, Tanpa pembuktian berbasis audit berarti masyarakat dipaksa memilih narasi bukan fakta dan ini melanggar hak atas kebenaran.


DPRD wajib membuka dasar kajian melalui metode, data, dan siapa yang melakukan verifikasi,


Dalam negara hukum angka yang menagih pejabat harus lahir dari audit bukan dari asumsi, tanpa itu pengawasan berubah menjadi spekulasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad


 

Pages