Kuningan - Fokus Utama
Kapolres Kuningan, M Ali Akbar mengatakan, dua pelaku yang diduga curanmor. Keduanya merupakan spesialis curanmor lintas daerah. Penangkapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif.
Menurut Kapolres, penangkapan bermula dari laporan warga terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada awal Maret 2026.
Petugas melakukan penelusuran, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua tersangka berinisial W (40) dan MI (23), warga Kabupaten Indramayu.
Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Kuningan.
Keduanya akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak kunci kendaraan dengan kunci letter T.
Salah satu kendaraan yang menjadi sasaran adalah sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, telepon genggam, kunci letter T, mata kunci, magnet kunci, serta kunci kontak kendaraan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasat Reskrim Abdul Aziz menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku maupun lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua tersangka.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan.
Upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi tindak pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya.
(Nia/Bopih)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar