![]() |
| Suasana Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah |
KUNINGAN -FOKUS UTAMA
Sekda Kuningan Uu Kusmana, S.Sos, MSi, keputusan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa.
Penetapan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (3 Februari 2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I), H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si., serta
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan, Emup Muplihudin, S.Pd. Turut hadir jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.
Penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, di mana rata-rata harga beras di tingkat konsumen saat ini berada pada kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekda Kuningan Uu Kusmana menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi harga pasar serta masukan syariah dari para ulama.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, harga beras di Kuningan saat ini rata-rata Rp14.000 per kilogram. Maka jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,” ujar Uu Kusmana.
Lebih lanjut, Sekda mengimbau kepada masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kaum muslimin di Kabupaten Kuningan agar dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang ada, sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Drs. HR. Yayan Sofyan, MM menegaskan bahwa ketetapan tersebut merupakan hasil kolektif yang sah dan disepakati bersama oleh unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam.
“Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” kata Yayan Sofyan.
Dalam rapat penetapan tersebut turut hadir jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, di antaranya Ketua BAZNAS beserta para Wakil Ketua yaitu H. Yusron Kholid, M.Si., Dr. KH. Aang Syarli, Lc., M.Si., dan Dr. Uci Sanusi, M.Pd.
Hadir pula unsur Kementerian Agama Kabupaten Kuningan yang diwakili Aang Subhanuddin, S.HI., M.H, serta Ketua MUI Kabupaten Kuningan Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah, M.A.
Selain itu, rapat juga diikuti pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, meliputi Ketua PD Muhammadiyah Ustadz Dadan Rohmatun Ramdan, Lc, Ketua Persis Ustadz Iwan Setiawan, Ketua PUI Dani Abdul Gani, M.Pd, serta perwakilan PC NU K. Agus Romli.
Melalui penetapan lebih awal ini, diharapkan masyarakat memiliki cukup waktu untuk menunaikan zakat fitrah, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh BAZNAS dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, serta tepat sasaran menjelang Idulfitri
(Nia)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar