Kuningan-Fokus Utama
Situasi politik di Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, tampaknya terus menghangat. Beberapa waktu lalu sekelompok warga yang merasa tidak puas dengan penyelesaian hukum Kades R viral telah menyegel akses pintu ruangan kepala Desa.
Ternyata aksi yang dianggap sepihak tersebut memunculkan reaksi sejumlah warga setempat lainnya. Aksi dianggap arogan dan tidak berdasar, serta dinilai telah melumpuhkan layanan publik dan merugikan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan administratif.
Sekelompok warga Desa Padamenak yang tidak setuju dengan aksi penyegelan mengaku mulai geram. Upaya penyegelan dengan kayu-kayu besar ini dianggap sebagai bentuk premanisme yang tidak bisa ditoleransi dalam tatanan hukum negara.
Merespons tindakan yang dinikai anarkis tersebut, warga yang merasa dirugikan itu balik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengamankan para oknum provokator.
Pembiaran terhadap aksi ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan merusak stabilitas keamanan desa.
Ia juga menjelaskan, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantaranya Pasal 160 KUHP (Penghasutan): Terkait tindakan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum. Pasal 170 KUHP (Pengerusakan/Kekerasan terhadap barang): Mengingat tindakan memasang palang kayu secara paksa dapat merusak fasilitas negara. Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan/Ancaman Kekerasan): Terkait upaya paksa yang menghalangi orang lain (perangkat desa) untuk menjalankan tugasnya.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Tindakan yang secara sengaja menghambat penyelenggaraan pelayanan publik dapat dikenai sanksi hukum yang tegas.
“Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum dan mengganggu ketenteraman hidup warga Desa Padamenak,” tuturnya.
(Bopih)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar