KUNINGAN-FOKUS UTAMA 

Rencana pembangunan atau aktivitas PT Hutan Lestari Nusantara (HLN) di kawasan Cisantana, lereng Gunung Ciremai, menuai penolakan dari Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI). Persoalan tersebut dinilai bukan semata-mata menyangkut investasi atau pemanfaatan kawasan, melainkan menyentuh kepentingan paling mendasar masyarakat: air sebagai sumber kehidupan.

Ketua FORMASI Manap Suharnap menegaskan, kawasan Cisantana berada di wilayah hulu dan memiliki keterkaitan penting dengan sistem mata air yang menopang kehidupan masyarakat di wilayah bawah.

Menurutnya, ketika sebagian masyarakat di kawasan hilir masih menghadapi persoalan ketersediaan air, termasuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian sebagai penopang program ketahanan pangan, maka setiap rencana pemanfaatan kawasan hulu harus dikaji secara sangat ketat.

«“Apa urgensinya korporasi dibangun di kawasan hulu mata air Cisantana ketika kebutuhan air masyarakat di wilayah bawah masih mengalami kekurangan? Pemerintah harus menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan korporasi,” tegas Manap.»

FORMASI berpandangan, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari nilai investasi, penerimaan daerah, atau kepentingan ekonomi jangka pendek. Dampaknya terhadap ketersediaan air, daya dukung lingkungan, pertanian, serta keberlangsungan hidup masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.


Konstitusi Harus Menjadi Pijakan

Manap menegaskan bahwa sikap FORMASI berpijak pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

Karena itu, menurut FORMASI, apabila suatu rencana pemanfaatan kawasan berpotensi mengganggu fungsi ekologis wilayah hulu dan mengancam kepentingan masyarakat luas, pemerintah harus berani melakukan evaluasi bahkan menolak rencana tersebut apabila hasil kajian menunjukkan adanya risiko serius.

“Jangan sampai atas nama program pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten, kemudian kepentingan masyarakat justru dikesampingkan. Konstitusi harus menjadi rujukan paling dasar. Air adalah kebutuhan dasar masyarakat dan tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas,” ujar Manap.


Desa Cisantana Diminta Tegas

FORMASI juga meminta Pemerintah Desa Cisantana bersama masyarakat mengambil sikap terbuka dan tegas terhadap setiap rencana pemanfaatan kawasan yang berpotensi memengaruhi sumber air dan lingkungan desa.

Menurut Manap, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai rencana tersebut, termasuk status perizinan, dokumen lingkungan, kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, sumber air yang terdampak, serta manfaat dan risiko bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanah dan wilayahnya sendiri. Semua harus transparan. Kalau memang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan, buktikan secara terbuka melalui dokumen dan kajian yang dapat diuji publik,” katanya.


Isu “Mafia Air” Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu

FORMASI juga menyoroti munculnya isu mengenai adanya tokoh lokal yang disebut-sebut mendukung atau berupaya memuluskan rencana korporasi tersebut.

Namun, Manap menegaskan bahwa tudingan terhadap individu tertentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen.

“Kalau ada dugaan keterlibatan seseorang, jangan hanya berhenti sebagai rumor. Masyarakat berhak meminta transparansi. Jika memang ada konflik kepentingan, harus dibuka. Tetapi jangan pula melakukan penghakiman tanpa bukti,” tegasnya.

Ia menyebut masyarakat dapat memberikan sanksi sosial dalam bentuk sikap kritis, penolakan politik maupun kontrol publik yang dilakukan secara damai dan sesuai hukum, bukan melalui tindakan intimidasi atau kekerasan.


Jangan Sampai Rakyat Menjadi Penonton

Manap bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan kritik terhadap praktik “Londo Ireng”, sebuah istilah yang dalam pernyataannya digunakan untuk menggambarkan perilaku pihak yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau korporasi daripada kepentingan masyarakat sendiri.

“Kalau benar ada orang yang justru menjadi pembuka jalan bagi kepentingan yang mengancam sumber kehidupan masyarakat, tentu masyarakat akan mempertanyakannya. Kemerdekaan itu bukan hanya bebas dari penjajahan secara fisik, tetapi juga bebas dari praktik yang membuat rakyat kehilangan hak atas sumber daya yang menjadi kehidupannya,” katanya.

Menurutnya, substansi persoalan bukanlah soal sentimen terhadap korporasi. Dunia usaha tetap memiliki ruang dalam pembangunan, tetapi investasi harus berjalan dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, transparansi, dan kepentingan publik.


Wakil Rakyat Jangan Diam

FORMASI juga mendesak para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kuningan, DPRD Provinsi Jawa Barat, hingga DPR RI agar tidak diam menghadapi persoalan tersebut.

Manap meminta lembaga legislatif menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tidak ada kepentingan masyarakat yang dikorbankan.

“Kami membutuhkan suara wakil rakyat. Jangan hanya hadir ketika pemilu. Ketika menyangkut air, lingkungan dan masa depan masyarakat, wakil rakyat harus berada di depan melakukan pengawasan,” tegasnya.

FORMASI, kata Manap, bersama berbagai elemen organisasi masyarakat, media dan lembaga swadaya masyarakat menyatakan menolak rencana pembangunan PT Hutan Lestari Nusantara apabila berdasarkan kajian dan fakta objektif terbukti berpotensi mengganggu sumber mata air, lingkungan, ketahanan pangan dan hak dasar masyarakat Kuningan atas air.

“Ini bukan perang melawan investasi. Ini adalah perjuangan memastikan pembangunan tetap berpihak kepada rakyat. Jangan sampai sumber air di hulu dikuasai kepentingan tertentu, sementara masyarakat di hilir harus berebut mendapatkan air untuk minum, bertani dan mempertahankan kehidupannya,” pungkas Manap Suharnap.