!-- [ Meta Tag SEO ] --> Tanah Milik Pemkab Diduga Dijadikan Tempat Usaha Galian, Bupati Kuningan Marah Besar - FOKUS UTAMA

Home Top Ad

Minggu, 09 November 2025

Tanah Milik Pemkab Diduga Dijadikan Tempat Usaha Galian, Bupati Kuningan Marah Besar

Tampak Ekspresi Wajah Bupati Memperlihatkan Kemarahan Saat Melihat Lahan Pemda Jadi Tempat Galian Tanah


Kuningn-FOKUS UTAMA


Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, MSi, kesal saat melihat tanam milik Pemkab Kuningan, yang berlokasi di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, diduga menjadi lahan usaha galian tanah. 


Bupati yang saat itu usai menghadiri undangan hajatan langsung menghentikan aktivitas para pekerja galian tanah saat melewati lokasi tersebut, Minggu, 9/11.

Saat melihat langsung aktivitas alat berat yang tengah mengeruk tanah di area tersebut, Bupati Dian tampak geram. Ia langsung turun dari kendaraan dan memerintahkan agar seluruh kegiatan galian segera dihentikan.


“Berhentikan semuanya sekarang juga! galian ini merusak lingkungan, jalan jadi jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan” tegasnya.


Bupati juga menanyakan dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk izin serta pihak perusahaan. “Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” ujarnya dengan nada kecewa.


Sebelumnya, aktivitas galian ini juga telah mendapat perhatian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu menerima laporan masyarakat terkait kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi.


Fokus Lainnya:

Lucu Kabid IKP Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran

Okum Aparat Desa Diduga Nikah Siri


“Pada Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga. Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” terang Jhon.


Menurutnya, pelaksana berjanji menghentikan aktivitas dan akan datang ke kantor BPKAD untuk menyelesaikan masalah pada Jumat (7/11/2025). Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tidak hadir.


“Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” jelas Jhon.


Ia menegaskan, setiap pihak harus memahami aturan dan koordinasi sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. “Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tandasnya.



Sebagai informasi, di lokasi tersebut telah terpasang papan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam papan itu juga tertulis larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana.


(BOPIH/DIK OI/FOKUS KUNINGAN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages